Berita Banjarbaru

11 Orang Ingin Adopsi Anak Terlantar di Banjarbaru, Berikut Peryaratan yang Harus Dipenuhi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Suasana ruang IGD RSD Idaman Banjarbaru, tempat bayi laki-laki dalam kardus di Banjarbaru dirawat, Kamis (8/12/2022). 

Laporan sosial perkembangan calon orangtua angkat dari petugas Dinas Sosial setempat, laporan sosial perkembangan calon anak angkat dari petugas Dinas Sosial setempat.

Surat peryataan saudara-saudara kandung calon orangtua angkat, surat pernyataan penyerahan kepada orangtua angkat.

Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orangtua angkat, surat izin pengasuhan dari dinas sosial setempat (masa berlaku 6 bulan).

Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat yang sama dengan anak kandungnya, surat pernyataan akan memberitahukan mengenai asal usul orangtua kandungnya.

Surat pernyataan akan memberikan hibah harta kekayaan kepada anak angkat, dengan surat hibah atau wasiat.

Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Laki-laki di Banjarbaru Kalsel, Warga Sempat Lihat Terduga Pelaku 

Baca juga: Pasca Ditemukan di Depan Ruko Kota Banjarbaru, Begini Kondisi Kesehatan Bayi Dalam Kardus

Surat keterangan domisili dari/kelurahan setempat, surat pernyataan bahwa dikemudian hari jika anak angkat akan menikah maka hak wali diberikan kepada ayah kandungnya.

Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai faktor yang sebenarnya untuk pengangkatan anak. Surat pernyataan akan memberikan asuransi terhadap anak angkat.

"Itu persyaratan untuk adopsi, totalnya ada 29 dokumen yang harus dilengkapi," jelas Lilis.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved