Korupsi di Kalsel

Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Tajerian Noor saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022). Tajerian Noor adalah adik Sudian Noor, mantan Wakil Bupati pendamping Mardani periode 2016-2018. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Kamis (8/12/2022), menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor.

Dia merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Gedung KPK di Jakarta secara virtual.

Sidang kali ini cukup menyita perhatian. Ketika  Tajerian Noor memberikan kesaksian di persidangan, dimana ia mengaku ditipu oleh Mardani H Maming dan meminta haknya dikembalikan.

"Pada tahun 2011 beliau (Mardani) meminta saya, membuat sebuah pelabuhan menggunakan modal dari saya melalui perusahaan PT Buana Karya Wiratama (BKW), dengan modal Rp 50 miliar," ucap pengusaha ini.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 - Syaripuddin Calon Kuat Pengganti Mardani H Maming sebagai Ketua PDIP Kalsel

Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur

Baca juga: Hadir Virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Bantah Terima Gratifikasi 

Dikatakannya, izin pelabuhan ketika itu yang dimiliki Mardani ada dua, yaitu PT ATU dan PT BIR, ia ketika itu membangun di PT BIR dan dijanjikan mendapatkan fee sebesar Rp 5.000 per matrik ton.

"Saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu, pelabuhan berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp 3 miliar per bulan dari Rp 5 ribu per matrik ton, berjalan waktu Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dengan membeli pelabuhan khusus PT BIR yang bekerjasama dengan PT BKW," kata pria yang biasa disapa Mas Boy ini.

Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, dia akhirnya melepas pelabuhan khusus tersebut dengan dibayar sebesar Rp 70 miliar.

"Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IVO atau Go publik. Tolong pak Mardani kembalikan hak saya" pintanya.

Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah menjual helikopter kepada terdakwa? Tajerian mengatakan iya.

"Saya ada helikopter 3, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil," paparnya.

Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat izin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu? Saksi dengan tegas mengatakan iya.

"Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana," tanya JPU.

Saksi mengatakan bahwa itu berdasarkan pendengaran yang ia dapat dari beberapa orang.

"Iya, itu yang saya dengar-dengar," katanya.

Mendengar semua tudingan yang mengarah padanya, Mardani Maming menyangkal.

Ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan, Mardani menegaskan semua pernyataan Tajerian tidak benar.

"Apa yang disampaikan saudara saksi tidak benar, BKW adalah kontraktor dan dia sendiri yang menawarkan diri," kata Mardani.

Mardani justru beranggapan bahwa adik dari Sudian Noor yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu pendamping dirinya periode 2016-2018, sedang sakit hati.

"Mungkin ini masalah sakit hati, yang mungkin saat ini sahabat saya sedang tersesat. Semuanya bisa dibicarakan dengan baik, apabila ada itikad baik," kata Mardani.

Pada sidang kali ini, JPU KPK turut menghadirkan tiga saksi lain yang langsung memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mereka adalah Eka Risnawati (bagian keuangan PT Batulicin Enam Sembilan), Rosalina (finance anak perusahaan Batulicin Enam Sembilan), dan Rosmaria Parlindungan.

Sedangkan satu orang lagi bernama Novita Tanudjaya hanya bisa memberikan keterangan melalui virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

Novita pernah bekerja di PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2011 hingga 2014. Selama empat tahun, Novita yang bertugas mengurus keuangan di anak perusahaan Batulicin Enam Sembilan tersebut.

Namun berdasar keterangan Novita, saat itu tak ada jabatan yang dia pegang secara sah.

"Karena sistem kerjanya seperti kekeluargaan, jadi tidak pernah ada jabatan, sebagai manajer keuangan itu hanya pengakuan dari orang-orang," ucapnya, di persidangan.

Selama memberikan kesaksian, memang tak banyak keterangan yang diketahui langsung Novita. Kebanyakan dia mengetahui keterangan yang dibeberkan setelah mendengar dari orang lain.

Tetapi, Novita sempat menyebut bahwa Henry Soetio (alm) yang merupakan mantan Direktur PT PCN sudah banyak mengenal pejabat di Tanah Bumbu, sebelum Mardani menjabat sebagai bupati.

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Qodir berharap Majelis Hakim  yang diketuai Heru Kuntjoro mampu melihat secara jeli jalannya persidangan.

Sebab menurutnya, perkara ini adalah murni soal bisnis antar perusahaan. "Itu terlihat dari laporan keuangan, dari mutasi rekening. Kalau suap menyuap, tidak mungkin dicatat dalam buku keuangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi 

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Selesai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022).

Rencananya, ada tiga saksi ahli yang nanti dihadirkan. Seperti ahli pidana, ahli korporasi dan kontrak, serta ahli pertambangan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved