Berita HST
Razia Warung Malam, Satpol PP HST Temukan Puluhan Botol Bekas Alkohol dan Minuman Oplosan
Satpol PP HST mendapat laporan masyarakat ada warung malam menjual minuman keras dan minuman oplosan.
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Dia mengingatkan, menjual minuman keras atau oplosan, sama saja merusak generasi muda di desa-desa.
Selain berpotensi menimbulkan tindak kriminal, juga menjadi dosa jariah.
Baca juga: Dukung Haul ke-76 Habib Basirih, Dishub Banjarmasin Siap Terjunkan Personel
“Dosa jariyahnya nanti akan terus mengalir, sampai penjualnya meninggal dunia dan masuk ke dalam kubur,” kata Halim.
Dia pun mengingatkan, bahwa rezeki yang diperoleh dengan menjual sesuatu yang diharamkan tidak akan berkah.
Apalagi meresahkan warga sekitar, yang ingin beristirahat di malam hari.
Di saat marak warung malam, menjadi terganggu.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan, kegiatan tersebut malam kedua dilakukan penertiban dengan sasaran warung malam di Kecamatan Pandawan dan Batangalai Utara.
“Malam pertama kemarin, banyak pengunjung warung yang kabur. Untuk malam ini kami menyita barang bukti beruba botol alkohol dan botol minuman keras kosong,” kata Subhani.
Dia pun mengimbau masyarakat, termasuk para ulama, mendukung Satpol PP untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Juga melakukan pembinaan, agar generasi muda tak terjerumus dengan perbuatan merusak masa depannya dan mengganggu ketertiban masyarakat umum.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)