Narkoba di Kalsel

Tak Sadar Pembelinya Petugas Menyamar, Dua  Pengedar Sabu di HST Kalsel Diringkus Polisi

Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres HST

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
SR dan SF beserta barang bukti diringkus polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (11/12/2022).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres HST pada Minggu (11/12/2022). 

Polisi berhasil mengamankan tersangka pertama SF (40) di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 010 RW 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Tersangka di tangkap tepatnya di pinggir jalan raya, pada malam hari yakni pada pukul 22.15 Wita. 

Pria tamatan Sekolah Dasar ini merupakan warga Jalan H Arjan RT 001 RW 001 Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.

Baca juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Lelaki di Kabupaten Tabalong Ini Ternyata Miliki Paket Sabu

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Buruh di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Kepala Sub Seksi Dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husai  mengatakan, pelaku diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres HST.

SF yangdijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diamankan ketika  polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Tersangka, tidak menyadari pembeli adalah polisi yang menyamar. Tanpa kesulitan polisi berhasil mengamankan SF.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,38 gram. 

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni satu kotak rokok, uang tunai  150 ribu. 

Satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DA 6545 ED. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Kemudian tersangka kedua yakni SR (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 005 RW 002 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.

SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

SR diamankan pada Minggu (11/12/2022) malam pada pukul 22.30 Wita. 

Penangkapan SR ini berawal dari penangkapan SF sebelumnya. Dari keterangan SF sebelumnya ia membeli sabu tersebut dari SR. 

Berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Rumah Kontrakannya di Tabalong Digerebek, Pria HSU Ini Ketahuan Buang Pipet dan Paketan Sabu

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,05 gram. 

Selain itu juga diamankan satu pak plastik klip warna bening merk, satu serok terbuat dari sedotan warna bening, satu timbangan digital warna silver hitam dan uang tunai Rp 700 ribu. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved