Religi
Jenis Utang Orangtua yang Harus Dibayar Ketika Telah Tiada, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya terangkan mengenai utang orangtua yang harus dibayar ketika orangtua telah meninggal
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan jenis-jenis utang orangtua yang harus dibayar ketika telah meninggal dunia.
Diterangkan Buya Yahya, meski seseorang sudah meninggal dunia utang tetap harus dibayarkan, pembayaran dilakukan oleh ahli waris.
Sehingga Buya Yahya mengatakan ada cara tertentu yang dapat ditempuh untuk melunasi utang orangtua yang telah tiada sesuai jenisnya.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.
Perkara utang hendaknya dibayar atau dilunasi semasa hidup sesuai dengan pinjaman yang dilakukan.
Baca juga: Cara Berdagang yang Benar dalam Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Jenis-jenis utang yang dibayar orang sudah meninggal ternyata tak hanya utang kepada manusia, Buya Yahya mengatakan, ada sejumlah utang lainnya yang harus dibayarkan.
1. Utang kepada Allah
Kalau belum haji tapi dia pernah mampu melaksanakan haji, maka diambil untuk naik haji. Ada pula kafaroh dan fidyah termasuk diambil dari harta orang telah meninggal tersebut.
2. Zakat
3. Wasiat
4. Biaya perawatan jenazah bagi suami atau istri yang tidak memiliki pasangan saat wafat.
Setelah lima jenis utang tersebut terbayarkan barulah harta waris bisa dibagikan ke ahli waris.
Utang kepada Manusia yang Telah Meninggal
Buya Yahya mengatakan utang wajib dibayarkan meskipun seseorang yang memberi utang sudah meninggal dunia.
"Utang harus dibayar dalam keadaan apapun," ujar Buya Yahya. Kemudian Buya Yahya melanjutkan, "Biarpun orangnya sudah meninggal dunia tidak akan nagih lagi, tapi takut ditagih oleh Allah," jelasnya.
Berapapun nilai dari uang tersebut, maka tetap harus dibayarkan menurut Buya Yahya. Bahkan walaupun pemberi utang sudah meninggal dunia, utang tersebut harus tetap dibayarkan.
Baca juga: Mendapat Rahmat Allah Sebab Bertaubat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Motivasi Amal Shaleh Meningkat
Baca juga: Kekeliruan Wanita Muslim Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Memakai Gaun Pengantin yang Berlebihan
"Kemudian kepada siapa Anda membayarnya? Jika orangnya masih ada, Anda bayarkan. Kalau orangnya sudah meninggal dunia? Itu adalah miliknya ahli warisnya," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara mengenai pembayaran utang ini jika orang yang memberi utang tersebut sudah meninggal dunia.
Nominal pembayaran utang yang harus dibayarkan menurut Buya Yahya harus sesuai dengan nominal yang dipinjam, ahli waris dilarang minta melebihi pembayaran tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika hal tersebut terjadi, maka termasuk ke dalam riba. Berbeda jikalau yang menerima utang ingin melebihkan pembayarannya.
Lalu, bagaimana jika ahli warisnya tidak ada? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.
"Kemudian, jika ahli warisnya tidak ada. Baru pertanyaan Anda tadi bolehkah disedekahkan?" tanya Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika keadaannya seperti itu, maka wajib sedekah sejumlah dengan banyaknya utang tersebut dan diniatkan untuk membayar utang pada orang yang memberi hutang.
"Yang penting lepaskan uang-uang itu dari tangan Anda, sebab jika tidak Anda lepas akan mewariskan kepada anak-anak Anda," ujar Buya Yahya.
Cara melepaskannya menurut Buya Yahya adalah dengan disedekahkan ke masjid, panti asuhan, atau pun dititipkan ke qodhi atau hakim yang adil.
"Jika ternyata orang yang punya uang tiba-tiba datang ketemu ahli warisnya datang, maka Anda wajib mengganti atau meminta ridho kepadanya," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Kemuliaan Cadar bagi Kaum Hawa, Buya Yahya Ingatkan Pentingnya Rasa Malu Wanita
Baca juga: Anjuran Memberi Makan Anak Yatim, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Ganjaran Pahalanya
Namun, jika ahli waris tersebut tidak ridho dan ingin uangnya kembali, maka menurut Buya Yahya uang tersebut harus tetap dikembalikan.
Buya Yahya menjelaskan tentang kasus seseorang yang orangtuanya telah tiada namun masih memiliki utang dengan menggadaikan sawah.
"Orangtua tersebut meninggal dalam keadaan meninggalkan utang, bagaimana menyelesaikan utangnya? Utang harus dibayar," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV.
Ia menjabarkan pemahaman cara pembayaran utang tersebut, yakni dengan menggunakan harta waris.
"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terangnya.
Dalam kasus penggadaian sawah tersebut, Buya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.
Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.
Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.
Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.
"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukas Buya Yahya.
Tonton Videonya
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post