Korupsi di Kalsel
Tersangka Kasus Tipikor Dana Desa Gadung Dititipkan di Tahanan Polres Tapin Kalsel
Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin titipkan tersangka korupsi dana desa di Desa Gadung, H (56) dititipkan di polres karena dikhawatirkan melarikan diri.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin , Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergulir.
Seorang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H (56), atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017. Diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kini, tersangka H ditempakan di dalam tahanan Polres Tapin di Kota Rantau selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, tersangka memang dititipkan di tahanan Polres Tapin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Warga di RT 6 Pulau Bromo Mantuil Banjarmasin Selatan Ambruk dan Tenggelam
Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Satu Rumah di Desa Karya Maju Batola Ludes Dilalap Api
Baca juga: VIDEO Truk Fuso Tabrak Dumptruk parkir di Jalan Walangsi-Kapar HST
Sedangkan tim penyidik Kejari Tapin melakukan penahanan terhadap tersangka ini karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang lain.
"Untuk sementara, karena kebijakan Rutan terkait Covid-19 yang masih belum dicabut," jelasnya.
Masih kata Ronald , selama penahanan, tim penyidik dari Kejari Tapin masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi
"Total saksi yang sedang di periksa masih dalam proses pengembangan, jadi totalnya belum bisa dipastikan juga," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Ekstasi dan Sabu Giring Tiga Orang ke Penjara Polresta Banjarmasin
Baca juga: Kisah Perjuangan Warga Transmigrasi di Jejangkit Batola, Ada yang Bertahan Ada yang Menyerah
Mengenai jumlah saksi akan bertambah, menurutnya, dilihat dari fakta penyidikan maupun fakta di pra/penuntutan.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)