Kasus Binary Option Quotex

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Para Korban Teriak di Ruang Persidangan

Korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berteriak di ruang persidangan PN Bale Bandung. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.

Editor: M.Risman Noor
tribun jabar
Para korban terdakwa Doni Salmanan merusak karangan bunga di PN Bale, Bandung, Kamis 15 Desember 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berteriak di ruang persidangan PN Bale Bandung. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.

Para korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan sudah yakin bakal ada permainan antara pengacara terdakwa dengan majelis hakim'

Mereka pun meluapkan kemarahan pkan amarah karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Uniknya spanduk pun sudah dibikin para korban terlebih seakan sudah tahu vonis ringan terhadap terdakawa Doni Salmanan yang dipandang terlalu ringan.

Baca juga: Tangis Nikita Nirzani di Sidang: Dito Mahendra Jangan Pengecut

Baca juga: Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.

Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, PHK di Banjarmasin Mencapai 717 Kasus

Setelah hakim mengetuk palu, terdapat korban lain yang membentangkan spanduk bertuliskan, "vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan".

Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online langsung tertunduk saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis.

Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang. (*)

Sumber : TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved