Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin - Sering Transaksi Barang Haram, Pria di Kuin Selatan Dibekuk Polisi

Penangkapan IF menambah daftar nama, para pelaku yang terlibat kepemilikan barang haram di kawasan Banjarmasin Barat pada Desember ini.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Banjarmasin Barat
IF diringkus unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat karena kepemilikan 41 paket sabu-sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat lagi-lagi menciduk seorang pria yang diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba.

Dia adalah IF (44), warga Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat yang diringkus di kediamannya karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu (7/12/2022) lalu.

Penangkapan IF ini menambah daftar nama, para pelaku yang terlibat kepemilikan barang haram di kawasan Banjarmasin Barat di Desember ini.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lapangan dan saat diyakini pelaku sedang berada di rumah langsung dilakukan penggeledahan," kata kanit, Rabu (14/12/2022) malam.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Ditangkap saat Perbaiki Mobil, Pria di Tabalong Ini Simpan Paketan Sabu

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan Sabu dalam Dompet, Warga Teluk Tiram Digiring ke Kantor Polisi

Dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang pelaku ke kolong rumah.

Setelah barang bukti didapatkan, diketahui bahwa IF menyimpan 41 paket sabu sabu seberat 10,68 gram (kotor) atau berat bersih 3,30 gram dan satu buah timbangan digital.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan pekerja swasta itu beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Hendra.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved