Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi Pengalihan IUP OP di Tanbu, Terdakwa Mardani : Keterangan Saksi Mengada-Ada
Terdakwa Mardani H Maming menyebut keterangan saksi sidang dugaan suap pengalihan IUP yang digelar hari ini mengada-ada
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Terhadap keterangan saksi Christian dan almarhum Rezy yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa menyebut keterangan itu adalah tidak benar dan mengada-ada.
"Semuanya salah dan dikarang-karang, karena dia (Christian) menjabat 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry Tahun 2020. Apa yang disampaikan Christian berdasar karangan dia yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," ujar terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir.
"Seluruh informasinya itu hanya berdasarkan informasi dari pihak-pihak lain, katanya-katanya. Sedangkan informasi yang benar-benar dia lihat dan dengar sendiri itu baru setelah Tahun 2021," kata Abdul Qodir.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan menurut keterangan Christian tadi, dia mendengar sendiri dari Henry bahwasanya untuk mendapatkan izin tambang dari pengalihan PT BKPL itu dibantu oleh Mardani H Maming selaku Bupati.
"Bahwa pemberian uang kepada Mardani H Maming itu terkait bantuan Bupati atas pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN yang caranya menurut Christian tadi melalui PT PAR dan PT TSP. Itu berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain," kata Budhi.
Selesai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12/2022).
Dalam dakwaan perkara ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)