Berita Banjarbaru
Tidak Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan Embung, Satu Pemilik Lahan Gugat Dinas PUPR ke PN Banjarbaru
Satu di antara lima pemilik tanah lokasi rencana pembangunan embung di Banjarbaru, menggugat Dinas PUPR ke Pengadilan Negeri Banjarbaru
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu di antara lima pemilik tanah lokasi rencana pembangunan embung di Banjarbaru, menggugat Dinas PUPR ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pemilik tanah itu adalah M Rofiqi, seorang warga Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Informasi terhimpun gugatan tersebut sudah sampai ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (15/12/2022) pagi dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2022/ PN Bjb.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Rofiqi, Supiansyah Darham, tidak lama setelah melayangkan gugatan.
"Kami mempersoalkan harga yang telah disampaikan oleh Dinas PUPR Banjarbaru berdasarkan penetapan apparsial. Sehingga dengan ini kami inginkan adanya mediasi di pengadilan," kata Supiansyah.
Baca juga: Rencana Embung di Cempaka Terganjal Pembebasan lahan, Begini Tanggapan Wali Kota Banjarbaru
Baca juga: Kunjungi Gotong Royong di Kelurahan Laura, Wali Kota Ungkap Rencana Penambahan Embung di Banjarbaru
Supiansyah menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan atas rendahnya nilai harga tanah yang ditawarkan.
Yakni hanya Rp 160 Ribu permeter, sementara kliennya membeli tanah tersebut seharga Rp 350 Ribu permeter pada tahun 2017 silam.
Menurutnya bila dalam mediasi tidak juga membuahkan kesepakatan, maka Supiansyah menyerahkan semuanya keputusan kepada hakim.
"Kalau perlu biar majelis hakim yang mengecek ke lapangan, untuk melihat dan mencari harga. Itu teknis hakim, karena kami hanya mencari keadilan," tegasnya.
Supiansyah sendiri menaruh harapan kepada hakim, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat pemilik tanah.
Sementara itu lahan yang rencananya akan dibangun embung tersebut, dimiliki oleh lima orang dengan luas total 2,8 hektare.
Baca juga: Warga Menunggu Embung Berfungsi untuk Cegah Banjir di Cempaka Kota Banjarbaru
Adapun nilai ganti rugi disampaikan oleh Dinas PUPR berdasarkan perhitungan yang ditetapkan appraisal, dengan nominal beragam.
Mulai dari paling rendah Rp 31 Ribu, hingga paling tertinggi Rp 160 Ribu, dengan harga Zona Nilai Tanah (ZNT) Rp 216 Ribu per meter. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
