Berita Banjarbaru
Rencana Embung di Cempaka Terganjal Pembebasan lahan, Begini Tanggapan Wali Kota Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan Pemko tegas harga tanah untuk pembangunan embung sesuai dengan yang sudah disampaikan
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belum tercapainya kesepakatan antara Dinas PUPR dengan para pemilik lahan lokasi rencana pembangunan embung di Kecamatan Cempaka, rupanya menyita perhatian Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Menurutnya, nilai harga tanah yang disampaikan oleh Dinas PUPR berdasarkan hasil perhitungan appraisal yang telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan data-data yang ada.
Apalagi menurutnya appraisal yang ditunjuk Pemko Banjarbaru, telah memiliki sertifikasi untuk melakukan penaksiran harga tanah
Untuk itu Aditya pun tetap kekeh menawarkan harga tanah yang sudah disampaikan, yakni mulai dari terendah Rp 31 Ribu, hingga paling tertinggi Rp 160 Ribu, dengan harga Zona Nilai Tanah (ZNT) Rp 216 Ribu per meter.
"Harga tidak mungkin lagi naik, karena penilaian itu dari appraisal," kata Aditya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Kunjungi Gotong Royong di Kelurahan Laura, Wali Kota Ungkap Rencana Penambahan Embung di Banjarbaru
Baca juga: Wujudkan Kampung Kopi, Kawasan Embung Sidodi Bakal Dipermak
Ovie menegaskan Pemko Banjarbaru akan tetap pada pendiriannya. Dia juga meminta pihak terkait untuk tetap profesional.
"Kami tidak ingin diintervensi, jadi minta semua profesional saja," harapnya.
Aditya juga mempersilahkan para pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum, bila merasa tidak terima dengan harga taksiran tanah yang telah diajukan Appraisal.
"Silahkan aja kalau tidak setuju atau tidak sependapat dengan appraisal, silahkan gunakan jalur apa yang mereka inginkan," terangnya.
Baca juga: Sorot Banjir di Syamsudin Noor, Emi Lasari Minta Pemko Benahi Jalan dan Bangun Embung
Menurut Aditya, bila permasalahan itu dibawa ke ranah hukum maka akan lebih baik, karena akan memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap.
"Lebih bagus ada putusan pengadilan, jadi silahkan saja," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Rahmadi)
