Berita Banjarbaru

Rencana Embung di Cempaka Terganjal Pembebasan lahan, Begini Tanggapan Wali Kota Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan Pemko tegas harga tanah untuk pembangunan embung sesuai dengan yang sudah disampaikan

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Diskominfo Banjarbaru
Ilustrasi-Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin (tengah) saat memanen melon bersama Kelompok Aneka Tani, di Kelurahan Cempaka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belum tercapainya kesepakatan antara Dinas PUPR dengan para pemilik lahan lokasi rencana pembangunan embung di Kecamatan Cempaka, rupanya menyita perhatian Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Menurutnya, nilai harga tanah yang disampaikan oleh Dinas PUPR berdasarkan hasil perhitungan appraisal yang telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan data-data yang ada. 

Apalagi menurutnya appraisal yang ditunjuk Pemko Banjarbaru, telah memiliki sertifikasi untuk melakukan penaksiran harga tanah

Untuk itu Aditya pun tetap kekeh menawarkan harga tanah yang sudah disampaikan, yakni mulai dari terendah Rp 31 Ribu, hingga paling tertinggi Rp 160 Ribu, dengan harga Zona Nilai Tanah (ZNT) Rp 216 Ribu per meter.

"Harga tidak mungkin lagi naik, karena penilaian itu dari appraisal," kata Aditya, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kunjungi Gotong Royong di Kelurahan Laura, Wali Kota Ungkap Rencana Penambahan Embung di Banjarbaru

Baca juga: Wujudkan Kampung Kopi, Kawasan Embung Sidodi Bakal Dipermak

Ovie menegaskan Pemko Banjarbaru akan tetap pada pendiriannya. Dia juga meminta pihak terkait untuk tetap profesional.

"Kami tidak ingin diintervensi, jadi minta semua profesional saja," harapnya. 

Aditya juga mempersilahkan para pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum, bila merasa tidak terima dengan harga taksiran tanah yang telah diajukan Appraisal.

"Silahkan aja kalau tidak setuju atau tidak sependapat dengan appraisal, silahkan gunakan jalur apa yang mereka inginkan," terangnya.

Baca juga: Sorot Banjir di Syamsudin Noor, Emi Lasari Minta Pemko Benahi Jalan dan Bangun Embung

Menurut Aditya, bila permasalahan itu dibawa ke ranah hukum maka akan lebih baik, karena akan memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap.

 "Lebih bagus ada putusan pengadilan, jadi silahkan saja," tambahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved