Selebrita
Beda Nasib dengan Indra Kenz, 99 Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan
Seluruh aset Indra Kens dirampas untuk negara, sementara aset Doni Salmaan suami Dinan Fajria yang terseret kasus investasi bodong dikembalikan
BANJARMASINPOST.CO.ID- Berbeda dengan nasib Indra Kenz yang telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara serta seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara
Doni Salmaan suami Dinan Fajria yang terseret penipuan konsumen dalam transaksi elektronik masih bernafas lega karena sebagian besar asetnya mewahnya dikembalikan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.
Baca juga: Aksi Celine Evangelista Hingga Nyaris tak Dikenali, Pesona Bibir Warna Peach Janda Stevan William
Baca juga: Roy Marten Sebut Raffi Ahmad Kurang Ajar, Terpaksa Naik Kereta Api Pulang Pernikahan Kaesang
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.
Aset mewah dikembalikan
Diberitakan Antara, Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.
Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Baca juga: Perbuatan Atta Halilintar Lepas Ameena di Tepi Kolam Renang Picu Kepanikan Aurel Hermansyah
Baca juga: Ritual Syahrini Kala Mau Mandi di Jepang Terekam, Istri Reino Barack Pakai Air Ini
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:
1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam