Selebrita

Nikita Mirzani Keluar Penjara Kala Terjerat Kasus Dito Mahendra, Sebab Ini

Masih terjerat kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, artis Nikita Mirzani dikabarkan keluar dari Rutan Kelas IIB Serang Sabtu (17/12/2022).

Editor: Murhan
Warta Kota/Ikhwana
Presenter Nikita Mirzani saat menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022). 

“Kesel aja gitu maksudnya dia yang berani ngelaporin tapi kok dia nggak datang-datang, tujuannya apa?

“Kalau cuma buat menjarain Niki ya udah berhasil kan, terus mau apa lagi?,” kata Nikita Mirzani.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid akhirnya meminta hakim untuk melakukan penjemputan kepada Dito Mahendra.

Hal ini lantaran Dito harus memberikan kesaksian pada laporannya sendiri.

Ternyata, permintaan kuasa hukum Nikita Mirzani itu belum dapat dikabulkan lantaran harus ada panggilan secara sah.

Namun, pihak Dito Mahendra rupanya memiliki permintaan lain.

Dito Mahendra diketahui menginginkan sidang lanjutannya digelar secara online.

Mendengar permintaan itu, Nikita Mirzani lantas menolak keras adanya sidang secara online.

“Oh ya saya nggak mau online dong, kita kan nggak pernah ketemu, harus ketemu dong dekat-dekat,” ujar Nikita.

Bahkan, Nikita Mirzani sempat mengungkapkan jika dirinya justru rela dipenjara lebih lama daripada harus menjalani sidang secara online.

Hal ini diungkapkan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.

“Tadi Nikita sudah menjawab (sidang online) tidak mau, dia lebih pilih ditahan daripada dia saudara yang melaporkan Nikita dimintai keterangan secara online,” ujar Fitri.

Nikita Mirzani kemudian menyebut jika Dito Mahendra seharusnya datang di persidangan lantaran sudah melaporkannya.

“Berani ngelaporin berani jadi saksi dong Dito Mahendra,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani kemudian meminta agar Dito Mahendra bisa hadir di persidangan selanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved