Kriminalitas Nasional

Pria di Banyumas Ini Marah saat Diputus Pacar, Sebar Foto Syur ke Medsos, Berakhir di Kantor Polisi

Karena menyebarkan Foto Syur mantan pacar, pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini jalani pemeriksaan di kantor polisi Polresta Banyumas

Editor: Irfani Rahman
youtube
Ilustrasi foto syur. Karena menyebarkan foto syur mantan kekasih seorang remaja di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diperiksa polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Tak terima diputus, pria di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah berinial AT (19) saat ini menjalani pemeriksan  penyidik Polresta Banyumas. Ini gara-gara ia menyebarkan foto tak senonoh atau Foto Syur mantan pacar.

AT menyebar Foto Syur sang mantan di media sosial Telegram.

Motifnya menyebarkan Foto Syur sang mantan karena sakit hati diputus.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengungkapkan  AT nekat menyebar Foto Syur pacaranya berinisial NAD (19), warga Kecamatan Purwojati, Banyumas, karena tak terima diputus.

"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Sinopsis Film Bus 657 Tayang Malam Ini, Perampokan Kasino Berujung Penyanderaan di Bus

Baca juga: Cuaca 33 Kota di Indonesia Selasa 20 Desember 2022,Banjarmasin Hujan, Jakarta & Serang Cerah Berawan

Agus mengatakan, korban kali pertama mengetahui foto syurnya tersebar melalui aplikasi Telegram saat diberitahu pelaku pada Kamis (8/12/2022) malam.

"Pelaku mengirimkan link Telegram berisi unggahan tujuh foto korban yang memperlihatkan muka dan bagian intimnya. Namun unggahan tersebut masih bersifat privat," jelas Agus.

Berselang dua hari kemudian, Sabtu (10/12/2022) pelaku memberitahu korban kembali bahwa foto-foto syurnya sudah bisa dilihat publik.

Tak berhenti di situ, pada Selasa (13/12/2022) pelaku kembali menambah unggahan foto syur korban di aplikasi Telegram.

Menurut Agus, sebelumnya pelaku kerap meminta secara paksa foto-foto syur kepada korban.

"Pelaku mengancam apabila tidak mengirim foto syur akan mengahancurkan hidup atau mempermalukan korban," ujar Agus.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB

Baca juga: Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Sri Mulayani Buka Suara, Berikut Rincian Gaji PNS Saat Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved