Narkoba di Kalsel
Tangkap Pemilik Warung di HST, Polisi Sita 396 butir obat seledryl
Polres Hulu Sungai Tengah (HST), kembali berhasil menciduk seorang pria yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin jenis seledryl
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), kembali berhasil menciduk seorang pria yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin, Minggu (18/12/2022).
Pelaku diciduk di Desa Labunganak RT 002 RW 001 Kecamatan Batangalai Utara Kabupaten HST. Tepatnya di warung milik pelaku.
AL (45) merupakan pria tak tamat SD yang berprofesi sebagai sopir. AL diamankan pada 19.45 Wita bersama barang bukti ratusan butir obat seledryl.
AL dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Baca juga: Alkohol 95 Persen Hingga Seledryl Ditemukan Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru
Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana 2022, Kajari Balangan Blender Sabu dan Obat-obatan
Baca juga: Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, IRT di Cempaka Banjarbaru Ngaku Untung Rp 1 Juta
Kepala Sub Seksi Dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Labung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST sering terjadi transaksi obat-obatan.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AL.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 396 butir obat seledryl, satu pak plastik klip, satu dompet kecil, satu toples warna putih, uang tunai sebesar Rp 870.000 yang ditemukan dan disita dari pelaku.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)