Ekonomi dan Bisnis
Sebut Pemda di Kalsel Masih Gagal Pungut Pajak Sarang Walet, BPKP Ungkap Ini Penyebabnya
BPKP Kalsel menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel dinilai gagal memungut pajak sarang burung walet
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOS.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai gagal memungut pajak sarang burung walet.
Padahal, potensinya pada dua tahun terakhir cukup lumayan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencatat potensi pajang sarang burung walet pada 2021 sebesar Rp 126,12 miliar, sementara tahun 2022 ada senilai Rp 109,12 miliar.
Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menilai terdapat beberapa penyebab kegagalan tersebut.
"Wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah," katanya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Tahun Depan, Bapenda Kotabaru Akan Optimalkan Pajak Sarang Burung Walet
Baca juga: Kebakaran Mengenai Bangunan Sarang Burung Walet di Linuh Kabupaten Tapin Kalsel
Baca juga: Pajak Sarang Burung Walet di Tanahbumbu Baru Capai 43 Persen, Pemilik Kadang Tidak Dapat Ditemui
Selain itu, Rudy menyebut Pemda di Kalsel tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan wajib pajak.
Hasil pendalaman BPKP Kalsel ke berbagai pihak, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Bumi Lambung Mangkurat sangat rendah.
Jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86 persen tahun 2021 dan 1,44 persen pada 2022 (sampai dengan 30 November).
Pendalaman tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa Pemda.
Dilanjutkan Rudy, pajak sarang burung walet seharusmya menjadi satu penyokong utama PAD di Kalsel.
Hal tersebut tentu akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
"Dengan kemandirian fiskal daerah, Pemda di Kalsel tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti," ujarnya.
BPKP Kalsel juga telah melacak potensi pajak sarang burung walet dari sumber pengirimannya.
Pada 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalsel mencapai 303.700 kilogram. Sedangkan tahun 2021 totalnya mencapai 252.250 kilogram.
Sementara pada tahun ini, selama periode Januari hingga Oktober, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram.
Pengiriman sarang burung walet asal Kalsel tersebut, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14 persen dan 16,76 persen dari total perdagangan sarang burung walet nasional.
"Anehnya, penerimaan pajak sarang burung walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp 275 juta," ungkap Rudy.
Dia menyebut, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet Pemkab Kotabaru adalah yang terbesar di Kalsel.
Nilai realisasi pendapatan pajaknya sebesar Rp 850 juta tahun 2019 dan sebesar Rp900 juta pada 2020.
Secara keseluruhan, di Kalsel realisasi penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 hanya sebesar Rp 1,08 miliar, atau 0,86 persen dari potensinya.
Periode Januari hingga Oktober 2022, penerimaan pajak sarang burung walet baru terealisasi sebesar Rp 1,5 miliar atau 1,4 persen dari potensinya.
"Dengan harga Rp 5 juta per kg dan tarif pajak maksimal 10 persen, penerimaan pajak sarang burung walet tahun 2021 mestinya senilai Rp 126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp 109 miliar," tegas Rudy.
Usut punya usut, Pemda di Kalsel rupanya memang menetapkan target penerimaan pajak daerah yang jauh lebih rendah dari potensinya.
Sebagai contoh, target pajak hotel dan restoran tahun 2022 hanya ditetapkan sebesar 24,51 persen sampai dengan 46,55 persen dari potensinya.
Rata-rata capaian PAD pada enam jenis pajak tahun 2022 pun rendah, yaitu baru mencapai 89,67 persen dari target (sampai dengan 30 November 2022).
Penerimaan ini juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu pada pajak sarang burung walet, diikuti oleh pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Rudy lantas meminta para kepala daerah di Kalsel lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi pajak sarang burung walet.
Satu di antaranya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para Bupati/Wali Kota se-Kalsel dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet.
Baca juga: Berpotensi Dongkrak PAD, Bapenda Kotabaru Inventarisasi Usaha Sarang Burung Walet
Di sisi lain, Gubernur Kalsel, harus berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia agar para Bupati/Wali Kota dapat menjalankan tugasnya.
"Para kepala daerah di Kalsel harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari pemerintah pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
