Berita Kotabaru
Tahun Depan, Bapenda Kotabaru Akan Optimalkan Pajak Sarang Burung Walet
Bapenda Kotabaru akan terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pajak sarang burung walet baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan pajak sarang burung walet, salah satu jenis pajak daerah.
Menurut dia, jenis pajak itu sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah, pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet.
Selain itu, sebagaimana dialokasikan dalam Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 13 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 600 juta.
Sedangkan dalam Perda Nomor 15 tahun 2022 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp 975,8 juta.
Baca juga: STKIP Paris Barantai Kotabaru Wisuda 72 Sarjana Baru
Baca juga: Hanya Gegara Melerai Kucing, Nenek 69 Tahun di Kotabaru Kalsel Dibacok Tetangga Sebelah Rumah
Namun dengan jumlah 69 wajib pajak, untuk tahun 2022 ini hingga tanggal 17 November 2022 pajak sarang burung walet terealisasi sebesar Rp.1,132.780.880 atau 116,08 persen.
"Ini masih belum optimal untuk menggali potensi pajak sarang burung walet yang tersebar hampir di seluruh wilayah kecamatan," ujar Rivai, Minggu (20/11/2022).
Tahun depan Bapenda Kotabaru akan terus berupaya mengoptimalkan peningkatan pajak sarang burung walet baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Melibatkan stakeholder terkait seperti camat, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, asosiasi pengusaha, peternak sarang burung walet, Balai Karantina Pertanian, serta bandara.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
