Natal 2022 danTahun Baru 2023

Catat Ini Peraturan Terbaru Naik Kereta Api Jelang Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Inilah syarat terbaru naik Kereta Api yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)jelanglibur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Editor: Irfani Rahman
PENUMPANG.KAI.ID
Kereta api. Inilah persyarakatan naik kerepa api jelang liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Kabupaten Cirebon Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Warga di 5 Desa Terendam

Baca juga: Komplotan Begal Rampas Motor Vesva Wartawan, Korban Sempat Melawan dan Ditusuk di Paha

- Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved