Kriminalitas Batola

Gerayangi Anak di Bawah Umur, Remaja di Kecamatan Alalak Batola Dilaporkan ke Polisi

remaja berusia 15 tahun dilaporkan ke Polres Batola atas perilaku tidak senonoh ke anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
(THINKSTOCK)
Ilustrasi pencabulan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang remaja berusia 15 tahun dilaporkan ke pihak kepolisian atas perilaku tidak senonoh ke anak di bawah umur.

Kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (19/12/2922) lalu.

Sebut saja bunga (13), korban yang mengaku telah digerayangi Kumbang, saat berada di rumah pelaku.

Perlakuan Kumbang terhadap Bunga sendiri terungkap setelah Bunga bercerita kepada sang kakak.

Dalam pengakuannya, Bunga dipaksa Kumbang untuk melakukan hubungan badan untuk kali yang pertama ini.

Baca juga: Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Baca juga: Remaja Perempuan Alami Percobaan Tindak Asusila, Polres Balangan Lakukan Pencarian Terduga Pelaku

Guna memastikan kebenarannya, kakak korban dan orangtuanya pun mendatangi Kumbang dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan peristiwa tersebut, keluarga Bunga pun melapor ke Polsek Alalak hingga saat ini tengah ditangani," terang Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (21/122022).

Kumbang dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak.

Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya celana kain hitam, kaos, celana dalam dan bra masing-masing satu lembar.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved