Berita Banjarmasin

Bakal Garap 3 Proyek Kelistrikan Strategis di Kalsel, PLN UIP Kalbagtim Gandeng Kejaksaan 

PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur menggandeng Kejaksaan RI dalam pengamanan pembangunan strategis (PPS) di Kalimantan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
GM PLN Wilayah Kalbagsel dan Direktur D Jamintel Kejagung membahas pengamanan pembangunan strategis bidang kelistrikan di Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur menggandeng Kejaksaan RI dalam pengamanan pembangunan strategis (PPS) di Kalimantan. 

Dimana ada tiga proyek yang akan dilaksanakan berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru dan Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Koordinasi ini didahului dengan penandatanganan pakta integritas oleh GM PLN UIP Kalbagtim, Josua Simanungkalit dengan Direktur D PPS pada Jamintel Kejagung, Hari Setiyono. 

Penandatanganan pakta integritas dilaksanakan di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan turut dihadiri Kajati Kalsel, Mukri, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Tahun 2022, 795 Bidang Aset PLN Senilai Rp 20,5 Miliar Berhasil Diamankan

Baca juga: 1.984 Personel PLN Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Dalam kesempatan ini turut digelar rapat pendahuluan rencana pengamanan terhadap tiga pekerjaan strategis tersebut. 

Lebih spesifik yakni pertama, pembebasan lahan Pembangunan SUTT 150 kV Batulicin – Tarjun di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Kedua, pembebasan Lahan pembangunan PTLU Kalselteng di Kabupaten Tanah Laut dan ketiga, kegiatan pembebasan lahan pembangunan SUTT 150 Selaru – Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, PPS merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum untuk melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap setiap ancaman, gangguan, hambatan atau tantangan dari aspek hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan pembangunan proyek-proyek strategis. 

"Apalagi ini pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang kebutuhan litsrik Kalsel dan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah bahkan nasional," ujar Novel. 

Kejati Kalsel kata dia sebagai satuan kerja Kejaksaan di daerah siap mendukung penuh melaksanakan PPS terhadap seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud. 

Baca juga: Jalankan Visi Menteri BUMN, Dirut PLN Dinobatkan Jadi CEO of The Year

Langkah-langkah tindaklanjut pun telah ditetapkan termasuk melakukan identifikasi masalah dan potensi masalah yang kemungkinan akan muncul dalam proses pembebasan lahan. 

Ini bakal diiringi dengan koordinasi berkala maupun insidentil baik langsung dengan Direktorat D (PPS) Jamintel maupun Kejati Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved