PPPK 2022
Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh
Badan epegawaian Negara (BKN) umumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini Gaji dan tunjangan PPPK
BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pencari kerja saat ini mendapatkan angin segar. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (21/12/2022).
Nah tentunya hal ini mengurangi pengangguran yang terjadi. Namun kamu yang ingin mendaftar PPPK juga harus mengetahui apa itu PPPK.
PPPK juga mempunyai golongan dan juga akan menerima gaji serta tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negera (ASN).
Pembukaan seleksi PPPK disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022 kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB
Pada tahun ini, seleksi PPPK berlaku untuk Tenaga Teknis yang tata cara pendaftaran, syarat, dan tahapannya dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu, apa itu PPPK, tugas, gaji dan tunjangan yang bakal diterima pendaftar setelah dinyatakan lolos seleksi ini?
Apa itu PPPK?
Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur dan Wagub Digeledah KPK, Sekdaprov Jatim Buka Suara
Baca juga: Gegara Motor Diseret Arus, Ibu Hamil dan Anak Balita di Tuban Tewas, Suami Dirawat di Rumah Sakit
Gaji PPPK
Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.(screenshoot)
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.
Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.
Disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Baca juga: Ragam Link Twibbon Hari Ibu 2022, Bingkai Foto Kamu Dengan Ibunda Tersayang & Cara Bagikan ke Medsos
Baca juga: Promo Indomaret Kamis 22 Desember 2022, Campina Beli 2 Gratis 1 hingga Silverqueen hanya Rp 13.500
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Baca juga: Innalillahi, Ibunda Nike Ardilla Meninggal Dunia, Dimakamkan di Ciamis Jawa Barat
Baca juga: Promo Indomaret Kamis 22 Desember 2022, Campina Beli 2 Gratis 1 hingga Silverqueen hanya Rp 13.500
Tunjangan PPPK
PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK, meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Ada pun, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post