Kriminalitas Nasional

Terkuak Motif Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Karung di Kali Wika Bogor, Profesi Pelaku Bikin Terkejut

Motif dan fakta pembunuhan terhadap mayat perempuan dalam karung di kali Wika diungkap Polres Bogor, ini kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin

Editor: Irfani Rahman
Net
Ilustrasi mayat - mayat perempuan dalam karung di Kali Wika Bogor terungkap, petugs Polres Bogor juga tangkap pelaku 

"Korban sempat diberi uang Rp 300 ribu, tetapi diambil kembali," ujar Kapolres.

Selain itu, pelaku pun menggasak sepeda motor dan handphone milik korban.

"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu," ujarnya.

5. Bungkus Korban Pakai Karung Lalu Dibuang

Setelah membunuh korban, pelaku pun membereskan lokasi pembunuhan dan membungkus jasad korban menggunakan karung.

Kemudian jasad korban yang terbungkus karung tersebut dibawa korban menggunakan sepeda motor.

Pelaku pun sempat mencari lokasi pembuangan mayat agar tak diketahui orang.

"Tersangka membawa korban, mencari tempat pembuangan mayat. Kemudian mayat dibuang tersangka di wilayah Gunung Putri," kata Kapolres.

Setelah membuang mayat pelaku pun langsung bergegas beangkat ke Indramayu menemui istrinya.

"Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

6. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku ini diduga termasuk pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati setelah secara sadis membunuh korban dengan cara dicekik kemudian jasadnya dibuang menggunakan karung.

"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban. (Tribunnewsbogor.com/ Naufal Fauzy/ Reynaldi Andrian)

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved