Berita Tanahlaut

Satpol PP Tala Tutup Tempat Karaoke di Pelaihari, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Pengelola

Beroperai melebihi jam operasional dan serta menjual minuman beralkohol, Satpol PP Tala satu karaoke di Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Personel Satpol PP dan Damkar Tala memasang stiker penutupan sementara tempat karaoke di kawasan Karangjawa, Pelaihari, Kamis (22/12) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Satu tempat hiburan (karaoke) di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditutup oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.

Informasi diperoleh, penutupan tempat karaoke yang berada di kawasan Karangjawa, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari, tersebut dilakukan karena pihak pengelola melakukan pelanggaran secara berulang.

Karena itu langkah tegas terpaksa diterapkan.

"Kamis sore tempat karaoke itu kami tutup," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Satpol PP Tala Peringatkan Pemilik Warung Malam Tak Pekerjakan Pramusaji di Bawah Umur

Baca juga: Sering Pesta Miras dan Bikin Resah Warga, Satpol PP Tala Keluarkan Paksa Penghuni Kos di Pelaihari

Penutupan tersebut ditandai dengan pasangan stiker bertuliskan: Tempat Karaoke Ini Ditutup Sementara disertai rincian peraturan yang dilanggar.

Kusri menuturkan penutupan tersebut bersifat sementara sembari menunggu proses pencabutan izin dari pejabat berwenang karena telah melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tala Masaninor menerangkan penutupan sementara tersebut sebagai tindak lanjut operasi gabungan sebelumnya (20 Desember 2022) yang dilaksanakan Satpol PP, BNNK Tala, dan Dinas Kesehatan Tala.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tempat karaoke tersebut pada 21 Desember 2022.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, pihaknya menemukan fakta yakni tempat karaoke itu beroperasi melebihi jam operasional yaitu pukul 00.30 Wita.

Hal tersebut dikatakannya melanggar Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Rekreasi Pasal 6 ayat 1.

Lalu, ditemukan teko (tempat wadah minuman) yang berisi minuman beralkohol di salah satu room/kamar dan satu botol minuman beralkohol di area tempat karaoke tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Kalsel - Diduga Tabrak Truk Parkir di Anjir Muara Batola, Pengendara Motor Kritis

Masaninor mengatakan adanya minuman beralkohol tersebut melanggar Perda Kabupaten Tala Nomor O7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 45 ayat 1.

Temuan lainnya, tempat karaoke tersebut menjadi tempat kejadian perkara tindak pidana ringan sebanyak dua kali.

Telah pula satu kali diberi imbauan lisan kepada MAS (pemilik tempat karaoke) dikarenakan adanya indikasi memiliki/menimbun minuman beralkohol di lokasi pada 12 Juli 2021 dan 6 September 2021.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri mengimbau kepada pemilik/pengelola warung malam dan tempat hiburan karaoke menjga ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi aturan aturan.

"Selain itu kepada kalangan pemilik kos juga kami imbau agar selektif dalam menerima penyewa dan lapor ke RT setempat. Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," pungkas Kusri.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved