Berita Tanahlaut
Satpol PP Tala Peringatkan Pemilik Warung Malam Tak Pekerjakan Pramusaji di Bawah Umur
Keberadaan warung-warung makanan/minuman ringan terus dipantau Satpol PP Tala, terutama yang kerap disebut warung jablay oleh masyarakat.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Cipta kondisi ketenteraman masyarakat terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keberadaan warung-warung makanan/minuman ringan juga terus dipantau, terutama yang kerap disebut warung jablay oleh masyarakat.
"Kami ingatkan sekali lagi kepada pemilik usaha warung menaati ketentuan operasional. Jangan pernah sekali pun mempekerjakan anak di bawah umur," tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Tala HM Kusri, Rabu (27/7/2022).
Pejabat eselon II ini memastikan akan merazia warung yang tetap nekat mempekerjakan pramusaji belia.
Baca juga: Sering Pesta Miras dan Bikin Resah Warga, Satpol PP Tala Keluarkan Paksa Penghuni Kos di Pelaihari
Baca juga: Toko Penjual Elpiji Melon Lampaui HET Diganjar Denda, Satpol PP Tala Terus Lakukan Penertiban
Tindakan tegas bahkan dipastikannya bakal diberlakukan bagi yang bandel.
"Baru-baru ini ada satu warung yang kami tutup total yakni di Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari. Ini peringatan bagi yang lain bahwa kami tidak main-main," tandas Kusri.
Ia menuturkan saat dirinya langsung memimpin operasi razia pengendalian dan penindakan penyakit masyarakat (pelak) di wilayah Kecamatan Kintap, beberapa hari lalu, juga masih mendapati sejumlah pelanggaran.
Di sebuah warung di Desa Bukitmulya misalnya, papar Kusri, kedapatan mempekerjakan pramusaji perempuan belia yang masih berusia sekitar 16 tahun.
"Kemarin langsung kami panggil dan proses di kantor Kecamatan Kintap. Keesokan paginya pulang ke daerah asalnya di Rantau, Kabupaten Tapin," sebut Kusri.
Pemilik warung tersebut juga dipanggil dan diminta turut mengawasi penyewa warung agar tidak terjadi pelanggaran.
Sedangkan si penyewa warung tersebut di-warning agar tidak mengulangi mempekerjakan anak di bawah umur.
Kemudian di sekitar wilayah Desa Kintapkeci;, sebut Kusri, pihaknya mendapati beberapa botol minuman keras (miras).
Pemilik usaha warung setempat juga telah dipanggil dan diperingatkan agar tak ada aktivitas maupun barang terlarang seperti miras..
Baca juga: Mayat Terdampar di Pesisir Pantai Gegerkan Warga Desa Tanjung Nyiur Pulau Sembilan Kotabaru
Baca juga: Berkah Haul ke-257 Datu Sanggul di Desa Tatakan Tapin bagi Pedagang Kaki Lima
Lalu di wilayah Desa Pandansari, personel Satpol PP Tala membawa pemilik usaha warung berinisial N guna menglarifikasi unggahan di akun sosial media yang bersangkutan lantaran memunculkan opini negatif terhadap aparat.
Kusri menuturkan N di akun sosmed yang bersangkutan mencari karyawan (pekerja) usia 15-25 tahun.