Berita Tanahlaut
Satpol PP Tala Peringatkan Pemilik Warung Malam Tak Pekerjakan Pramusaji di Bawah Umur
Keberadaan warung-warung makanan/minuman ringan terus dipantau Satpol PP Tala, terutama yang kerap disebut warung jablay oleh masyarakat.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
PERSONEL Satpol PP Tala saat melalukan razai pengendalian dan penindakan pekat di wilayah Kecamatan Kintap, beberapa hari lalu.
Lalu banyak yang berkomentar dan mengritisi bahwa di Tala dilarang mempekerjakan usai belia.
"Nah, dia (N) menjawab tidak apa-apa, polisi ke warungnya juga sehingga tidak masalah. Itu yang kami klarifikasi dan akhirnya yang bersangkutan meminta maaf dan telah menghapus unggahannya itu," papar Kusri.
Lebih lanjut ia menerangkan warung malam di Tala diperkenankan hanya buka hingga pukul 00.00 Wita.
Tidak diperkenankan menyediakan miras dan sejenisnya ataupun menyediakan tempat untuk minum-minuman keras.
"Apalagi praktik prostitusi, sangat dilarang," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)