Berita Tabalong
Larangan Belok di Depan Tanjung Expo Center Kabupaten Tabalong Sering Dilanggar Pengendara
Pengendara pelanggar rambu lalu lintas dilarang belok di Depan Tanjung Expo Center Kabupaten Tabalong ditegur petugas Satlantas.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Rambu larangan berbelok dan putar arah di kawasan lampu merah depan Tanjung Expo Center, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sering kali dilanggar pengendara yang melintas.
Meski sudah jelas terpampang rambu larangan, namun beberapa pengendara masih sering didapti tetapi berbelok ataupun berbalik arah di lokasi tersebut.
Kondisi cukup rawan, dikarenakan jalan tersebut ruas utama di Kabupaten Tabalong dan merupakan penghubung antar provinsi antar kabupaten.
Terkait pelanggaran di lokasi ini, Satlantas Polres Tabalong juga telah turun ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap pengendara.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Berdalih Pengobatan Digiring ke Polsek Kelumpang Hulu Kalsel
Baca juga: Korban Penusukan di Mandiangin Kabupaten Banjar Tewas, Pelaku Serahkan Diri ke Pos Nataru 2023
Baca juga: Polisi Selidiki Perempuan Diduga ODGJ Tewas dengan Luka Tusuk di Kelampayan Ilir Kabupaten Banjar
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Selasa (27/12/2022), mengatakan, pihaknya memang mendapat keluhan dari warga tentang pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satlantas Polres Tabalong melakukan tindakan preventif.
"Ini juga quick response Polres Tabalong terhadap keluhan warga karena banyak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di lokasi tersebut," katanya.
Hasilnya, petugas di lapangan memang mendapati beberapa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Baca juga: Tenggelam di Sungai Keladan Tapin, Ibunya Selamat, sang Anak Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Penemuan Mayat di Kebun Karet, Polres Tabalong Kalsel Sebut Diduga karena Gantung Diri
Baca juga: Penemuan Mayat Remaja 14 Tahun di Kuin Utara Kota Banjarmasin Saat Kakaknya Hendak Antar Sup
Kepada para pengendara yang kedapatan melanggar larangan belok dan putar arah itu kemudian mendapatkan teguran lisan serta diberikan edukasi tertib berlalu lintas
Pengendara diberikan edukasi, bila tindakannya telah melanggar aturan berlalu lintas dan akibat perbuatannya itu dapat membahayakan diri sendiri serta pengendara lain.
"Semakin banyak pelanggar lantas di lokasi tersebut, tidak menutup kemungkinan potensi kerawanan laka lantas cukup tinggi. Itu yang harus dicegah," tegasnya.
Kemudian, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara lainnya billa di lokasi tersebut ada rambu larangan belok kanan dan memutar.
Baca juga: Pos SAR Kotabaru Masih Lakukan Operasi Cari Satu Nelayan Dikabarkan Hilang
Baca juga: Pasca Warga Tewas Dipatuk Ular, Anggota BPBD Balangan dan Polsek Paringin Tangkap Kobra 1,5 Meter
Baca juga: Bus Pariwisata Terguling pada Tanjakan di Kiram Park Kabupaten Banjar, Satu Penumpang Terluka
"Kami imbau kepada para pengendara agar menaati peraturan berlalu lintas. Ayo budayakan tertib berlalulintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabalong," imbaunya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)