Tahun Baru 2023

Momen Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemko Banjarbaru Batasi Jam Operasional THM

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin minta THM taati aturan jam operasinal pada Tahun Baru 2023, tertib, jangan menyalakan petasan.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, imbau warga agar bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya pada malam tahun baru 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Melalui Surat Edaran 400/219/Kesra-Setdako, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengimbau masyarakat dalam merayakan peringatan Tahun Baru 2023.

Ada sejumlah poin yang disampaikan melalui Surat Edaran tersebut, di antaranya kepada seluruh pelaku atau penanggung jawab kepariwisataan dan hiburan umum.

Tempat usaha hiburan agar membatasi waktu jam operasional pada malam pergantian tahun baru, hingga pukul 00.30 Wita.

"Saya juga mengimbau kepada warga Kota Banjarbaru, dalam melaksanakan aktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," katanya, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Temui Tokoh Agama, Kapolda Kalsel Imbau Warga Tala Tak Rayakan Malam Tahun Baru di Banjarmasin

Baca juga: MUI Kalsel Imbau Umat Islam Tak Rayakan Malam Tahun Baru dengan Hura-hura

Dalam Surat Edaran itu, masyakat dilarang menyalakan petasan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, kerusakan barang, maupun korban manusia.

"Khusus warga Kota Banjarbaru yang muslim agar bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, dengan melaksanakan pengajian, pembacaan syair maulid Nabi Muhammad SAW dan berkumpul bersama keluarga," ujarnya.

Kemudian, seluruh camat, lurah hingga Ketua RT dan RW diminta untuk dapan mengoptimalkan koordinasi.

Hal itu untuk meningkatkan keamanan dil ingkungan masing-masing, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus pencurian pada rumah warga yang kosong karena ditinggal penghuninya berlibur.

Baca juga: Polisi Amankan 1 Orang terkait Kematian Perempuan ODGJ di Kelampayan Ilir Kabupaten Banjar

Baca juga: Nyawa Ipar Melayang di Tangan Kerabat, Pembunuhan di Mandiangin Kalsel Gegara Ditinggal di Pasar

"Demikian kami sampaikan imbauan ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Polres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, mengatakan, bagi masing-masing panitia yang berencana melakukan perayaan kembang api pada malam pergantian tahun agar bisa mengurus izin keramaiannya ke Polda Kalsel.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebaiknya pelaksanaan kegiatan Tahun Baru 2023 diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

"Laksanakanlah kegiatan doa dan melaksanakan selawat bersama," imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved