Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Satu Bakal Calon DPD RI dari Kalsel Belum Rampungkan Dukungan ke Silon
Calon anggota DPD RI Pemilu 2024 dari Kalsel, Ali Fahmi, belum tuntas masukkan data ke Silon menjelang batas akhir Minggu (1/1/2023) pul 23.59 Wita.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftar untuk menjadi anggota DPD RI, Ali Fahmi, harus berkejaran dengan waktu.
Hingga Minggu (1/1/2023) pukul 17.00 Wita, tinggal dia satu-satunya bakal calon DPD RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum merampungkan berkas dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dia masih punya waktu beberapa jam, sebelum batas waktu memasukkan dokumen dukungan ke Sistem Silon berakhir pada pukul 23.59 Wita.
"Ali Fahmi yang belum. Sisa sedikit lagi, informasinya," kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, Minggu sore.
Baca juga: Tabrakan Maut di Jalan Gubernur Syarkawi Kalsel, Korban Tewas Warga Sungai Pinang
Baca juga: Tabrakan Maut Pikap dengan Pengendara Motor di Jalan Gubernur Syarkawi Kalsel, Satu Orang Tewas
Baca juga: Tim Pencari Bocah Tenggelam di Pantai Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu Gunakan Jaring Ikan
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu
Sebelumnya, tercatat ada tiga bakal calon DPD RI yang belum memasukkan seluruh berkas dukungan ke aplikasi Silon.
Mereka adalah Nanik Hayati, Muhammad Hidayatullah, dan Ali Fahmi.
Ketiganya tersebut datang ke Kantor KPU Kalsel menjelang masa penyerahan berkas dukungan bakal calon DPD RI berakhir, Kamis (29/12/2022).
Nanik, Dayat, dan Ali memang menyerahkan lebih dari 2 ribu dokumen dukungan, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.
Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Tambang Batubara Ilegal di Desa Nateh Kabupaten HST ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Gambah Kalsel 2021 Belum Juga Tertangkap, Ini Penjelasan Kapolres HST
Baca juga: Hisap Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pria 26 Tahun Ini Diangkut Polisi ke Polsek Aluh-aluh
Baca juga: Pesta Miras di Bukit Lentera Kota Banjarbaru Jelang 2023, Delapan Muda Mudi Diamankan Polisi
Namun, mereka tak mengirim dukungan ke aplikasi Silon. Sebagai berkas masih diserahkan secara manual.
Hal tersebut yang membuat KPU Kalsel harus memberikan waktu kepada tiga bacalon itu untuk memasukkan seluruh dokumen dukungan ke Sistem Silon.
Waktu yang diberikan 3x24 jam atau hingga Minggu (1/1/2023) pukul 23.59 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.