Pembongkaran Bangunan Liar

BREAKING NEWS - SP 3 Berakhir, Sejumlah Bangunan Liar di Lianganggang Banjarbaru Ditertibkan

sejumlah bangunan liar yang ada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, ditertibkan oleh Pemko Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Satu alat berat sedang bekerja, saat kegiatan penertiban bangunan liar, di Jalan Trikora, Kec Liang Anggang, Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Akhirnya sejumlah bangunan liar yang ada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, ditertibkan oleh Pemko Banjarbaru.

Bangunan liar itu ditertibkan menyusul telah habisnya batas waktu selama 30 hari, bagi pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

Sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke 3 yang telah dilayangkan oleh Pemko Banjarbaru, pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Bappeda Banjarbaru Ingin Jalan Trikora Dilebarkan Mulai Guntung Manggis hingga Liang Anggang

Satu alat berat bekerja dalam proses penertiban bangunan liar, di kawasan tersebut.

"Hari ini dalam upaya penertiban kami ada penambahan personel dari DLH dan juga PU," kata Kadisperkim Kota Banjarbaru, Muriani, Senin (2/1/2023).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved