CPNS 2023

Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023, Cek Formasi yang Direkrut dan Syarat Daftarnya

Pemerintah melalui Kemenpan RB telah mengumumkan perihal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Bagi yang tertarik, segini gaji PNS dan PPPK 2023.

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022). Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah mengumumkan terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Segini besaran gaji PNS dan PPPK 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen-PANRB membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2023, berikut rincian besaran gaji PPPK dan PNS 2023.

Nominal gaji PNS dan PPPK 2023 ditentukan berdasarkan golongan, paling rendah Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Kepastian adanya rekrutmen CPNS 2023 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Abdullah Azwar Anas yang mengumumkan bahwa Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022) lalu.

Baca juga: Siapkan Diri Untuk Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Ini Dokumen yang Meski Kalian Lengkapi

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.

Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:

PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

PNS golongan III: Rp 37.000 per hari

NS golongan IV: Rp 41.000 per hari

5.Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

Formasi yang Direkrut

Tak seperti rekrutmen tahun sebelumnya, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat Daftar CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2023, Simak Formasi Diungkapkan Menpan RB Azwar Anas

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved