Serambi Mekkah

Program Kurma Manis Solusi Atasi Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi di Kabupaten Banjar

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, sampaikan Program Kurma Manis bantu tingkatkan usaha kecil warga.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
MC PEMKAB BANJAR
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan berbagai kebijakan yang bersifat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

Satu di antaranya adalah Program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri dan Agamis).

Program ini merupakan pinjaman penguatan modal usaha yang disalurkan kepada para pelaku usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan lainnya dengan pembebanan bunga nol persen.

Disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, di sesi dialog dengan Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu Bilqis Sabila secara virtual di Command Center Manis, Selasa (3/1/2023).

Diterangkan Ikhwansyah, program Kurma Manis selaras dengan visi misi kepala daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri dan Agamis.

“Serta dalam rangka implementasi misi ke 2, termuat dalam RPJMD 2021-2026 yaitu peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan,” katanya.

Pihaknya berharap, Kurma Manis terus berlanjut lebih luas jangkauannya kesemua kecamatan, dan pemerintah daerah diharap juga mampu menyalurkan dana lebih besar lagi. 

Persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk bisa mendapatkan manfaat program Kurma Manis, yaitu calon penerima pinjaman bagi pelaku usaha mikro mengajukan permohonan kepada lembaga penyalur, setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat teknis.

“Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan melengkapi persyaratan administratif, foto kopi KTP, foto kopi KK, surat keterangan usaha dan sebagainya,” rinci Ikhwansyah. (AOL/*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved