Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Kasasi Terpidana Rudapaksa 13 Santriwati Ditolak MA, Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Herry Wirawan yang menjadi terpidana kasus Rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Editor: M.Risman Noor
Istimewa TribunJabar
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 13 santriwatinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Herry Wirawan yang menjadi terpidana kasus Rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Hukuman mati terhadap Herry Wirawan  menjadi semakin kuat.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim MA yang memimpin sidang menolak kasasi yang diajukan Herry.

"JPU & TDW = Tolak," sebagaimana tertulis dalam putusan MA dalam situs resmi.

Adapun proses kasasi Herry Wirawan diawali dari putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke PT Bandung.

Baca juga: Keberadaan Kapten Kapal Berkebangsaan China yang Hilang di Perairan Bontang Masih Misteri

Baca juga: Resmi Dilantik, 85 Anggota PPK se Batola Diminta Bentuk Sekretariat 

Banding JPU itu pun dikabulkan di pengadilan tingkat II sehingga vonis yang dijatuhkan ke Herry Wirawan bertambah menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Pada putusan tersebut, Herry Wirawan dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Namun Komnas Perempuan tidak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari terpidana hukuman mati kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat menjelaskan alasan pihaknya tidak mendukung lantaran vonis hukuman mati bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional serta perundang-undangan nasional.

Selain itu, Rainy juga mengungkapkan bahwa penghormatan atas hak hidup telah menjadi komitmen global untuk menghentikan penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia.

Baca juga: Tiga Kelas Mau Ambruk, Murid SDN Rantau Panjang Kabupaten Tanah Bumbu Belajar di UKS

"Sejak semula, Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) internasional yang paling dasar dan perundang-undangan nasional yaitu hak untuk hidup. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

"Penghormatan terhadap hak atas hidup merupakan komitmen global untuk menghentikan segala bentuk penghilangan nyawa manusia di seluruh dunia, seperti pembunuhan, honour killing, femisida, genosida dalam konteks perang atau konflik bersenjata dan penghukuman mati," sambungnya.

Terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan telah mendorong agar Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk mempertimbangkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Atas putusan pidana mati terhadap HW dan di tengah-tengah tuntutan publik agar HW dihukum mati, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional.

Kendati demikian, Rainy menegaskan bahwa penolakan pihaknya terkait hukuman mati Herry Wirawan ini tidak berarti tak mendukung nasib korban.

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi PT Bandung terkait putusan soal hak yang wajib diberikan kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Baca juga: Cuma Punya 44 Murid, SDN Teluk Dalam 10 Banjarmasin akan Digabung ke Sekolah Lain

"Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Pengadilan Bandung menyangkut hak atas pemulihan, restitusi, dan hak para korban dalam memberikan persetujuan korban dan keluarganya sebagai prasyarat sebelum anak-anak yang lahir dari pemerkosaan/kekerasan seksual diasuh oleh Negara," jelas Rainy.

"Pemerintah juga perlu mendampingi korban secara berkelanjutan hingga pulih dari trauma dan dapat mengemban diri dan kehidupannya secara optimal," sambungnya.

Lalu, banding pun dilakukan pihak Herry dengan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak oleh hakim.

Sebagai informasi, Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati di beberapa lokasi yaitu yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan selama lima tahun dari 2016 hingga 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, bahkan ada korban yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved