Guru Rudapaksa 13 Santriwati

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Mengaku Bersalah, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan secara daring dari Rutan Kebunwaru Bandung.

Editor: M.Risman Noor
tribun jabar
herry wirawan dituntut hukuman mati. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meminta maaf dan memohon majelis hakim memberikan keringanan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Hal inilah yang dibacakan Herry Wirawan, pelaku yang telah melakukan rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

Guru santri ini juga mengakui perbuatannya dan menyesali atas apa yang telah dilakukan.

Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Baca juga: Santri TK/TP Al-Quran Ini Raih Nilai Tertinggi Saat Wisuda oleh BKPRMI Kabupaten HST

Baca juga: Santri di Ponpes di Tanahlaut ini Hampir Seluruhnya Telah Tervaksin

Herry Wirawan Mengaku Salah

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.
kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. (tribun jabar)

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved