Guru Rudapaksa 13 Santriwati
Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Mengaku Bersalah, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan secara daring dari Rutan Kebunwaru Bandung.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Meminta maaf dan memohon majelis hakim memberikan keringanan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Hal inilah yang dibacakan Herry Wirawan, pelaku yang telah melakukan rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Guru santri ini juga mengakui perbuatannya dan menyesali atas apa yang telah dilakukan.
Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.
Baca juga: Santri TK/TP Al-Quran Ini Raih Nilai Tertinggi Saat Wisuda oleh BKPRMI Kabupaten HST
Baca juga: Santri di Ponpes di Tanahlaut ini Hampir Seluruhnya Telah Tervaksin
Herry Wirawan Mengaku Salah
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman
Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
