Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tanah Laut Gulirkan Raperda Inisiatif, Segera Dibahas Intensif Setelah Tahapan Ini

DPRD Tanahlaut awal tahun 2023 ini menggulirkan raperda inisiatif seperti pada tahun 2022 lalu.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Muslimin, Ketua DPRD Tanahlaut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Fungsi legislasi kembali akan digeber oleh wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada awal tahun 2023 ini.

Bahkan mereka juga menggulirkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif seperti pada tahun 2022 lalu.

Informasi dihimpun dari sekretariat dewan (setwan) setempat, Kamis (5/1/2023), ada tiga raperda inisiatif yang diajukan DPRD Tala.

Bahkan ketiga raperda inisiatif tersebut telah masuk pada program pembentukan perda (propemperda) tahun 2023.

Karena itu pembahasannya pun bakal segera dilakukan seperti sejumlah raperda lainnya.

Ketua DPRD Tala Muslimin SE ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memang telah mengajukan tiga raperda inisiatif.

"Salah satunya tentang penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren (ponpes)," ucapnya.

Raperda ini sebenarnya telah lama ingin digulirkan wakil rakyat di daerah ini.

Hanya saja tertunda karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada regulasi dari pusat, PP (peraturan pemerintah)nya sudah ada sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui perda (peraturan daerah)," jelas Muslimin.

Ia mengatakan pembahasan raperda tersebut akan dilakukan setelah terbentuknya panitia khusus (pansus).

Tahapan ini direncanakan akan ditunaikan pada Februari mendatang.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tala ini mengatakan keberadaan perda penyelenggaraan pendidikan ponpes cukup penting.

Apalagi di Tala ponpes terus bertumbuhkembang, jumlahnya saat ini juga lumayan banyak.

Catatan media ini, hampir seluruh kecamatan di Tala telah ada ponpes.

Terbanyak berada di wilayah Kecamatan Pelaihari, jumlahnya mencapai belasan pondok pesantren.

Melalui perda penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, pembinaan oleh pemerintah daerah bakal dapat lebih intens karena telah ada payung hukum yang mengatur.

Termasuk dalam hal penyaluran bantuan untuk pengembangan sumber daya maupun infrastruktur pondok pesantren. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved