Religi
Kekeliruan Wanita Muslim Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Memakai Parfum Berlebihan
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah memaparkan perbuatan keliru yang dilakukan wanita muslim atau muslimah.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah memaparkan perbuatan keliru yang dilakukan wanita muslim atau muslimah.
Kekeliruan wanita tersebut diterangkan Ustadz Khalid Basalamah sebanyak 70 poin, termasuk memakai parfum berlebihan sehingga tercium laki-laki.
Ketika kaum hawa keluar rumah, maka harus memperhatikan batasan-batasan yakni dilarang bertabaruj, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan di antara perbuatan tabaruj adalah memakai minyak wangi ketika bepergian atau keluar dari rumah.
Muslimah yang bertaqwa hendaknya tidak melakukan hal tersebut dan betindak sesuai aturan dalam Islam.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan beberapa kesalahan yang berkaitan dengan keluar rumah, bepergian, dan bercampur baur.
Baca juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Waktu Shalat Dhuha, Simak Tata Cara Melaksanakan
Baca juga: Amalan Sunnah di Bulan Rajab Tak Hanya Puasa, Buya Yahya Serukan Dzikir dan Shalawat
"Termasuk dalam pelanggaran adalah memakai parfum, baik minyak wangi maupun pengasapan atau dupa, yang bisa tercium kaum laki-laki saat keluar dari rumah, ini merupakan kemunkaran besar yang banyak diremehkan banyak wanita," terang Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Bahkan dalam hadist shahih diriwayatkan Ibnu Majah menyebutkan, seorang wanita yang pergi ke mesjid dengan memakai parfum, maka shalatnya tidak diterima hingga ia mandi terlebih dahulu.
Diceritakan Ustadz Khalid Basalamah, di zaman dulu ada seorang wanita memakai parfum menyengat lalu sahabat Nabi SAW, Abu Hurairah lewat di sampngnya. Abu Hurairah lantas menasihati wanita itu untuk mandi layaknya mandi junub karena parfum yang dipakai sudah sangat menyengat.
"Aroma menyengat itu akhirnya bisa memunculkan fitnah, hal yang paling menggoda bagi laki-laki adalah bau wangi dan penampilan yang menarik," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Maka jika dua hal itu ada pada wanita, sangat berbahaya, kalau Anda menjadi penyebab seseorang berlaku kriminal maka Anda juga akan dapat dosa dari itu. Selain itu, misalnya seorang wanita diperkosa karena tidak menutup aurat, pamer kecantikan, berpakaian ketat, maka pelaku dan korban mendapatkan dosa yang sama meski si wanita merasa sakit hati.
Jenis-jenis parfum yang ada pada shampo, sabun mandi, atau pewangi pakaian tidak termasuk pada parfum yang dilarang. Parfum yang dimaksud adalah minyak wangi yang disemprotkan apalagi yang mahal, umumnya menyengat.
Yang perlu digarisbawahi adalah pemakaian parfum oleh wanita saat keluar rumah, baik ke mesjid atau kemanapun, misalnya ke pasar, pesta, sekolah, atau rumah sakit, maka siksanya lebih besar daripada ke mesjid.
Baca juga: Kapan Waktu Puasa Rajab? Simak Ceramah Ustadz Abdul Somad dan KH Maimoen Zubair
"Siapa saja wanita yang memakai parfum lalu pergi melewati sekumpulan laki-laki agar mencium aromanya maka ia telah berzina atau dianggap dosa berzina," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Meski dilarang, kaum hawa masih boleh memakai parfum namun pada tempat yang tepat, misalnya saat di kamar bersama suami, menyenangkan hati pasangan agar tertarik.
Boleh pula dipakai ketika bersama anak, orangtua, dah mahram lainnya, atau misalnya pengajian yang dihadiri oleh perempuan seluruhnya, ketika menerima tamu perempuan, maka tak masalah memakai parfum.
Parfum untuk perempuan dianjurkan Nabi Muhammad SAW adalah warnanya terang dan baunya tidak keras atau menyengat.
"Boleh wanita menyemprotkan wewangian di mukena atau sajadah sebanyak-banyaknya, dan tidak dilakukan di luar rumah," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Kekeliruan muslimah lainnya di antaranya keluar dari rumah dengan tabarruj atau menampakkan bagian tubuh yang disuruh untuk ditutup.
Perintah untuk menutup aurat termaktub dalam firman Allah SWt dalam Surah Al-Ahzab ayat 33.
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi'nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
"Bentuk-bentuk tabarruj termasuk membuka wajah disertai rambut, bagi pendapat lainnya menampilkan wajah dibolehkan. Selanjutnya meletakkan penutup tipis pada wajah bukan cadar, seperti banyak orang-orang gunakan untuk menari dan sebagainya malah lebih besar fitnahnya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Perilaku tabarruj lainnya memakai pakaian sempit sehingga membentuk lekukan badan, terbuka atau pendek.
Memakai pakaian tipis dan memiliki lobang yang lebar pada bagian dada baik ketika keluar rumah maupun di depan mahram selain suami yang dapat membuat laki-laki tergoda dengan mahramnya sendiri.
"Tidak memakai sarung tangan dan kaos kaki untuk menutupi bagian tangan dan kaki, memakai sepatu hak tinggi, memakai mantel bergambar, bersulam atau pendek, meletakkan mantel di pundak, memakai celana di depan wanita lain atau mahram, ini semua tidak dibolehkan," urai Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Ramuan Jaga Sistem Pencernaan Diungkap dr Zaidul Akbar, Hindari Makanan Miskin Serat
Bentuk tabarruj kerap dijumpai di pesta pernikahan, di pasar, di rumah sakit, kampus, dan saat pergi untuk mengunjungi kerabat dan lainnya.
Di pesta pernikahan misalnya berdandan sangat cantik sehingga menjadi pusat perhatian, yang disayangkan di depan suami sendiri jarang atau tak pernah berhias semacam itu.
Kemudia di pasar, banyak Ibu-ibu yang tanpa sadar hanya memakai pakaian rumahan yaitu daster, yang sebenarnya hanya untuk dipakai di depan suami dan anak-anak di dalam rumah.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan hendaknya lembaga-lembaga pendidikan misalnya kampus tidak menganjurkan berhijab syari yang justru memberikan kebebasan pada wanita yang bisa terjadi fitnah. Karena orang yang jadi penyebab akan memanen dosanya.
Poin tabarruj lebih kepada sesuatu yang terlihat dari anggota tubuh yang dilarang untuk ditampilkan.
"Kalau sama suami boleh terbuka semua, namun kalau selain mahram suami misalnya Orangtua termasuk anak dan saudara ada batasannya, bagian dada sampai kemaluan tidak boleh dilihat oleh selain suami," tegasnya.
Maka berpakaian yang aman yang boleh terlihat adalah leher ke atas, siku ke bawah, dan lutut ke bawah, bersama anak pun mestinya tertutup meski mahram namun tetap manusia.
Apalagi misalnya Ibunya masih muda, si anak tumbuh besar tanpa pendidikan agama segala macam hal bisa terjadi, maka harus ada batasan.
"Contohnya si ibu sering memakai baju tidur yang transparan di depan suami, tidak boleh diperlihatkan di depan anak-anak. Harus ada baju luar yang menutupi meski leher ke atas, siku ke bawah, dan lutut ke bawah tetap tampak, jadi harus ada batasan," paparnya.
Simak video lengkap : KLIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Asal-usulnya |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Ketentuan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.