Religi

Status Pernikahan Mahar dan Seserahannya Hasil Berutang, Buya Yahya Beri Penjelasan

Penceramah Buya Yahya menjelaskan status pernikahan dari orang yang mahar dan seserahannya dilakukan dari hasil berutang.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum mahar dengan berutang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan status pernikahan dari orang yang mahar dan seserahannya dilakukan dari hasil berutang.

Ternyata kendati hasil utang, Buya Yahya menjabarkan tak mempengaruhi status pernikahan seseorang, akad nikahnya pun tetap sah.

Meski begitu diingatkan Buya Yahya, hendaknya kaum muslimin senantiasa tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan dalam membeli atau memberi sesuatu.

Buya Yahya menuturkan mahar dan seserahan hasil utang sah-sah saja dilakukan namun sebaiknya tidak dipaksakan.

Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Baca juga: Cara Menguatkan Ginjal, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Alang-alang

Baca juga: Cara Mengetahui Tingkatan Iman Diri Sendiri, Ustadz Adi Hidayat Singgung Waktu Shalat Tiba

Sementara seserahan adalah hadiah yang akan diserahkan dari pihak pria sebagai simbol kesanggupan.

Buya Yahya menerangkan mahar maupun seserahan boleh-boleh saja dilakukan dengan cara berutang.

"Hanya saja hendaknya tidak membiasakan berutang, apalagi seserahannya besar dan mahal jutaan rupiah, kemudian resepsinya mahal. Kepada para wali perempuan jika ingin punya menantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalau ingin nikah," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Agar pernikahan anak semakin berkah, maka orangtua hendaknya tidak banyak tuntutan.

Namun bagi laki-laki yang mampu hendaknya memuliakan calon istrinya, kalau tidak mampu jangan memaksa dengan cara berutang.

"Kasian, merintis hidup yang harusnya indah jadi susah gara-gara, sehingga yang tadinya bulan madu jadi bulan garam, asin bahkan asam," papar Buya Yahya.

Hukum mahar dan seserahan hasil utang, dikatakan Buya Yahya sah-sah saja namun tidak memaksa dengan cara berutang. Jikalau tidak mampu ya sudah apa adanya.

Para orangtua hendaknya mempermudah urusan mahar dan seserahan bagi para wali perempuan dan jangan dipersulit.

Namun kalau sebagai suami yang mampu dan berpunya tidak apa-apa memuliakan calon istri semulia-mulianya.

"Hal itu diajarkan juga, boleh-boleh saja memberi hadiah atau seserahan yang banyak namun jangan jadi beban, kadang-kadang calon mertua juga menginginkan hadiah yang sama atau mendekati ini yang membuat kacau," ucap Buya Yahya.

Baca juga: Kolesterol Tinggi Bisa Diatasi, Simak Saran dr Zaidul Akbar Memberi Solusi dengan Bahan Alami

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved