Berita HSU

9 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Amuntai HSU Terima Asimilasi Covid-19

Penerapan program asimilasi Covid-19 masih dilakukan karena telah diperpanjang sesuai dengan edaran Kanwil Kemenkumham Kalsel

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Lapas Amuntai
Pengarahan diberikan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Amuntai Terima Asimilasi Covid-19 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Asimilasi Covid-19 didapatkan 9 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penerapan program asimilasi Covid-19 ini masih dilakukan karena telah diperpanjang
sesuai dengan edaran Kanwil Kemenkumham Kalsel Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022.

Selain itu juga bagian dari pelaksanaan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dengan perpanjangan ini, maka WBP kembali dapat mengusulkan dirinya untuk mengikuti program asimilasi Covid-19 pada tahun ini.

Tentunya hanya WBP yang memenuhi syarat yang bisa mengajukan permohonan program tersebut.

Baca juga: Delapan WBP Rutan Negara Kelas IIB Tanjung Tabalong Terima Asimilasi di Rumah

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Jupri, Rabu (11/1/2023), membenarkan 9 orang WBP mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Pemberian asimilasi Covid-19 terhadap 9 WBP ini dilakukan kemarin, Selasa 10 Januari 2022 di Lapas Amuntai," katanya.

Sebelum dibebaskan, 9 warga binaan tersebut diberikan pengarahan Kasiminkamtib dan KasibinapiwatGiatja Lapas Kelas II B Amuntai.

Dalam proses menjalani program asimilasi ini WBP yang telah juga bebas harus benar-benar menjaga perilaku dan sikap mereka terhadap lingkungan sekitarnya.

Apabila mereka melakukan pelanggan hukum dalam waktu tertentu, maka dapat dipastikan asimilasi yang diberikan otomatis digagalkan.

Disampaikannya juga, pembebasan bersyarat dan asimilasi di rumah yang diberikan kepada warga binaan harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Ini Sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Program asimilasi di rumah tersebut melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menkumham No32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham No 43 tahun 2021.

Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved