Bumi Saijaan

Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai Sosialisasi UU Pajak dan Retribusi ke Pelsart Tambang Kencana

Menaikkan PAD, Kepala Bapenda Kotabaru, Akhmad Rivai, sosialisasikan pajak dan retribusi ke perusaahaan termasuk PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN KOTABARU
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai (dua dari kiri), sosialisasi aturan Pajak dan Retribusi Daerah ke PT Pelsart Tambang Kencana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru terus menggali objek pajak yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini ditargetkan PAD salah satu sumber untuk bisa mendongkrak APBD sebesar Rp 2 triliun lebih.

Memaksimalkan PAD, mulai awal tahun ini Bapenda lebih menggencarkan penggalian objek pajak terhadap pelaku usaha atau perusahaan beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsle). 

Mengeksplorasi pendapatan, baru-baru ini Kepala Bapenda Kotabaru, H Akhmad Rivai, didampingi Kepala Bidang terkait dan staf mengunjungi PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).

Kunjungan dalam rangka evaluasi dan sosialisasi perpajakan daerah kepada perusahaan yang bergerak di sektor tambang emas tersebut.

Ka Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai bersama manajemen PT Pelsart Tambang Kencana 12012023.
Keala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai, Bersama manajemen PT Pelsart Tambang Kencana.

Sesuai diatur di dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi yang akan diberlakukan di bulan Januari tahun 2024.

Menurut Rivai, selain sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya juga mengevaluasi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan. 

Dalam sosialisasinya, Rivai menyampaikan kepada management perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15. "Jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda," pesannya, Rabu (11/1/2023).

Namun, Rivai mengapresiasi PT Pelsart Tambang Kencana, sebab belum beroperasi tapi perusahaan itu tetap tertib membayar pajak Air Tanah.

"Ini patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru. Kedepan kami berharap kepada PT Pelsart Tambang Kencana pajak apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan," pintanya.

General Manager Senior PT Pelsatr Tambang Kencana, Yosef, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kunjungan Kepala Bapenda yang menyosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Adanya sosialisasi ini kami bisa mengetahui lebih dalam apa saja menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan. Kami ingin memenuhi semua perpajakan yang seharusnya kami bayar," sambungnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved