Bumi Saijaan
Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai Sosialisasi UU Pajak dan Retribusi ke Pelsart Tambang Kencana
Menaikkan PAD, Kepala Bapenda Kotabaru, Akhmad Rivai, sosialisasikan pajak dan retribusi ke perusaahaan termasuk PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru terus menggali objek pajak yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun ini ditargetkan PAD salah satu sumber untuk bisa mendongkrak APBD sebesar Rp 2 triliun lebih.
Memaksimalkan PAD, mulai awal tahun ini Bapenda lebih menggencarkan penggalian objek pajak terhadap pelaku usaha atau perusahaan beroperasi di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsle).
Mengeksplorasi pendapatan, baru-baru ini Kepala Bapenda Kotabaru, H Akhmad Rivai, didampingi Kepala Bidang terkait dan staf mengunjungi PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).
Kunjungan dalam rangka evaluasi dan sosialisasi perpajakan daerah kepada perusahaan yang bergerak di sektor tambang emas tersebut.
Sesuai diatur di dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi yang akan diberlakukan di bulan Januari tahun 2024.
Menurut Rivai, selain sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya juga mengevaluasi apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam sosialisasinya, Rivai menyampaikan kepada management perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15. "Jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda," pesannya, Rabu (11/1/2023).
Namun, Rivai mengapresiasi PT Pelsart Tambang Kencana, sebab belum beroperasi tapi perusahaan itu tetap tertib membayar pajak Air Tanah.
"Ini patut dicontoh bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotabaru. Kedepan kami berharap kepada PT Pelsart Tambang Kencana pajak apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan agar dapat diperhatikan," pintanya.
General Manager Senior PT Pelsatr Tambang Kencana, Yosef, mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kunjungan Kepala Bapenda yang menyosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Adanya sosialisasi ini kami bisa mengetahui lebih dalam apa saja menjadi kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan. Kami ingin memenuhi semua perpajakan yang seharusnya kami bayar," sambungnya. (AOL/*)
Bumi Saijaan
Advertorial Online Pemkab Kotabaru
Bapenda Kotabaru
Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai
Akhmad Rivai
Kabupaten Kotabaru
Pemkab Kotabaru
PT Pelsart Tambang Kencana (PTK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Rakor TPPS, Pemkab Kotabaru Targetkan Stunting di Bawah 20 Persen 2026 Mendatang |
|
|---|
| 180 Pejabat Fungsional Dilantik, Bupati Kotabaru Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif |
|
|---|
| Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik, Bupati Kotabaru Kunjungi Dishub dan MPP |
|
|---|
| Bank BSI Resmikan KCP Baru, Pemkab Kotabaru Dorong Pertumbuhan Perekonomian yang Syariah |
|
|---|
| Tingkatkan Kesehatan Mental, Gatriwara Kotabaru Sosialisasikan Literasi Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kotabaru-Akhmad-Rivai-di-PT-Pelsart-Tambang-Kencana-12012023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.