Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Pengawasan, OJK Minta Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Produk Unit Link

OJK meminta perusahaan asuransi menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar & jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
OJK untuk BPost
Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 2023 melakukan beberapa langkah penguatan pengawasan serta integritas pasar dan sektor keuangan.

Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran pers menyebutkan, dari beberapa program pengawasan antara lain OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi.

"Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link," jelasnya.

Selain itu OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, fair, dan transparan. 

Baca juga: Klaim Polisi Asuransi Nasabah AJBB Tersendat, OJK Sebut Bumi Putera Perusahaan Mutual

Baca juga: Kesadaran Berinverstasi di Pasar Modal Tinggi, OJK : Penghimpunan Dana Capai Rp 267,73 Triliun

Terkait untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa dan masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melaluningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah.

Verifikasi itu melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman.

Meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seraga. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved