Ekonomi dan Bisnis
Perkuat Pengawasan, OJK Minta Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Produk Unit Link
OJK meminta perusahaan asuransi menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar & jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 2023 melakukan beberapa langkah penguatan pengawasan serta integritas pasar dan sektor keuangan.
Direktur Humas OJK Darmansyah dalam siaran pers menyebutkan, dari beberapa program pengawasan antara lain OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi.
"Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link," jelasnya.
Selain itu OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, fair, dan transparan.
Baca juga: Klaim Polisi Asuransi Nasabah AJBB Tersendat, OJK Sebut Bumi Putera Perusahaan Mutual
Baca juga: Kesadaran Berinverstasi di Pasar Modal Tinggi, OJK : Penghimpunan Dana Capai Rp 267,73 Triliun
Terkait untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa dan masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melaluningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah.
Verifikasi itu melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman.
Meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seraga. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
Beras Lokal di HSS Stabil Hingga Saat ini, Bawang Merah Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Gelar Work Shop Go Public, BEI : Investor Kalsel Capai 192.423 SID dengan Transaksi Rp1,9 triliun |
![]() |
---|
Investor Masih Wait and See, Begini Pergerakan Harga Emas |
![]() |
---|
Telkom Optimistis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang, Begini Sasarannya |
![]() |
---|
BRI Beri Beasiswa Belajar ke Jenjang Lebih Tinggi, Dapatkan Informasinya di Situs YBM BRILiaN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.