Berita Tanahlaut

Sengketa Lahan Warga Kurau Utara Tala Tuntas, Kedua Pihak Hibahkan Sebagian Tanah

kedua pihak pemilik tanah bersedia menghibahkan sebagian tanah mereka untuk jalan masyarakat Desa Kurau Utara Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
MUHTASAR MAZID UNTUK BPOST GROUP
Pertemuan pemilik tanah bersama Pemdes Kurau Utara, tokoh masyarakat dan warga setempat di lokasi batas tanah yang selama ini berselisih, Kamis (12/1) sore. Persoalan itu kini telah berakhir atau tertuntaskan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan (sengketa) batas tanah dua warga Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumimakmur, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya tuntas.

Tak cuma itu, masyarakat setempat juga akan tetap bisa melintasi jalan setempat (Jalan Manunggal, arah ke Desa Handilgayam) yang sempat tertutup pondasi beton selama sekitar sepekan.

Namun nanti ada sedikit perubahan alur pada jalan itu.

Informasi diperoleh, Jumat (13/1/2023), kedua pihak pemilik tanah yakni Saderi dan Ahmad Noor sama-sama bersedia menghibahkan sebagian tanah mereka untuk jalan masyarakat.

Keduanya masing-masing menghibahkan 1,5 meter untuk jalan masyarakat tersebut.

Ini melampaui gagasan yang dicetuskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tala Dr Ahmad Suhaimi yang mengusulkan kedua pihak masing-masing menghibahkan satu meter untuk jalan masyarakat sebagai solusi.

Baca juga: Terdampak Perselisihan Batas Tanah, Jalan Umum di Kurau Utara Dipagari Pemilik Lahan

Baca juga: Akses Dipagari Pemilik Lahan, Warga Desa Kurau Utara dan Handil Gayam Tala Harus Memutar 1 Kilometer

Sebagai apresiasi atas keikhlasan hati kedua warga pemilik tanah tersebut, Suhaimi berkomitmen akan membantu proses balik nama sertifikat tanah tersebut dan menanggung biaya.
Pemilik tanah hanya cukup membayar pajak kepada pemerintah.

Tuntasnya persoalan tersebut juga tak lepas dari komunikasi persuasif yang dilakukan Kades Kurau Utara Bahrani B, tokoh warga serta support.

Termasuk peran pihak Polsek Kurau dan Koramil di wilayah setempat.

Hibah tanah tersebut dituangkan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 10 ribu tanggal 12 Januari 2022 dan ditandatangani pemilik tanah dan Kades Kurau Utara.

Hibah tanah tersebut diserahkan kepada Bahrani (Kades Kurau Utara) sebagai penerima hibah.

Disebutkan, bahwa penghibahan tanah (masing-masing) selebar 1,5 meter yang terletak di Jalan Manunggal di lingkungan RT 08 RW 02 Desa Kurau Utara tersebut untuk sarana jalan umum sehingga tanah tersebut menjadi aset Desa Kurau Utara.

Pertemuan para pihak pemilik tanah bersama Kades Kurau Utara, tokoh masyarakat dan pihak lainnya tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan pada Kamis sore kemarin setelah waktu sholat Ashar bertempat di Jalan Manunggal/halaman rumah Saderi.

Sekretaris Desa Kurau Utara Muhtasar Mazid ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Alhamdulilah permasalahanya sudah terselesaikan secara baik," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved