Berita Nasional

Kemenkes Pastikan Pengobatan Keracunan Ciki Ngebul Ditanggung BPJS, Wajib Anggota JKN

Kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul jadi fenomena yang mengkhawatirkan orangtua. Kemenkes pastikan pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: Achmad Maudhody
KOMPAS.COM/M Elgana Mubarokah
Kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul jadi fenomena yang mengkhawatirkan orangtua. Kemenkes pastikan pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Kasus keracunan Chiki Ngebul yang terdeteksi di Provinsi Jawa Barat, menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga daerah.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sampai mengeluarkan surat edaran.

Surat bernomor SR.01.07/111.5/67/2023 itu berisi perintah kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota, serta rumah sakit di Indonesia untuk melaporkan jika ada temuan kasus serupa.

Sementara itu, di Povinsi Kalimantan Selatan, Kadinkes Kalsel dr Diauddin memastikan tidak ada laporan kasus keracunan chiki ngebul di Bumi Lambung Mangkurat.

Setelah menerima surat Dirjen Pelayanan Kesehatan itu,Diauddin mengaku langsung menerjunkan tim surveilans.

"Peninjauan ke lapangan dari tim surveilans sudah berjalan," katanya, Senin (9/1/2023).

Dokter Dia, sapaan akrabnya, memastikan sudah memberi intruksi kepada Dinkes kabupaten/kota yang ada di Kalsel, sesuai arahan Kemenkes.

Selain itu, Dia juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi jajanan anak-anaknya.

Baca juga: VIDEO Heboh Banget Korban Pelaku Penjambretan HP Cabut Laporan karena Iba

Baca juga: Kapal Coast Guard China Mondar - Mandir Lagi di Dekat Natuna, TNI AL Bergerak

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved