Berita Nasional

Kemenkes Pastikan Pengobatan Keracunan Ciki Ngebul Ditanggung BPJS, Wajib Anggota JKN

Kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul jadi fenomena yang mengkhawatirkan orangtua. Kemenkes pastikan pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: Achmad Maudhody
KOMPAS.COM/M Elgana Mubarokah
Kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul jadi fenomena yang mengkhawatirkan orangtua. Kemenkes pastikan pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Beberapa waktu belakangan, fenomena ciki ngebul yang menyebabkan sejumlah anak - anak sakit membuat banyak orangtua khawatir.

Tak sedikit anak - anak yang mengalami sakit pasca mengonsumsi ciki ngebul sampai membutuhkan perawatan medis.

Terkait hal ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan pengobatan kasus keracunan ciki ngebul bagi para peserta JKN masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, dr. Anas Ma'ruf mengungkap, keracunan cikbul mengikuti pembiayaan penyakit yang lain.

Alasannya, kasus cikbul saat ini belum kategori Kejadian Luar Biasa atau KLB dan baru terjadi dibeberapa daerah.

"Maka pembiayaan tertentu mengikuti pola seperti yang biasa. Kalau ada yang menggunakan asuransi lain (bisa pakai) atau pun pakai BPJS atau metode yang lain," ujar dr Anas dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Penetapan kasus KLB itu, kan, melihat dari banyaknya kasus dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ditetapkan pemerintah daerah dan saat ini memang terjadinya baru masih sedikit di beberapa tempat saja tersebar," sambung dia.

Diketahui, puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Jakarta mengalami keracunan panganan berasap atau ciki ngebul

Ciki Ngebul atau Chikbul memakan korban. puluhan anak ekracunan. Korban ada yang mengalami perforasi atau adanya lubang di saluran cerna sehingga membutuhkan operasi.

Baca juga: Heboh Keracunan Chiki Ngebul, Kadinkes Kalsel Diauddin Sebut Tak Ada Laporan Kasus

Baca juga: VIDEO Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes: Orangtua Supaya Teliti pada Jajanan Anak

Kementerian Kesehatan mencatat, kasus pertama ditemukan pada Juni 2022.

Hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat konsumsi ciki ngebul.

Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti biasa.

Bahkan 2 anak harus dirujuk ke rumah sakit, dimana satu pasien mengalami lambung terbakar.

Sementara kebanyakan gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut.

Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved