Berita Tanahlaut

Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang

Ada sebelas PTT dari dua SKPD di TAala yang tidak diperpanjang kontraknya karena hasil tes urinenya mengandung narkoba

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
PETUGAS BNNK Tala mengecek sampel urine PTT Pemkab Tala pada kegiatan test urine, pekan tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perang terhadap narkoba/narkotika terus menggema di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemkab setempat pun juga turut aktif mendukung upaya tersebut.

Sejak awal Januari lalu, Pemkab Tala mewajibkan kalangan pegawai tidak tetap (PTT) menjalani tes urine.

Ini menjadi syarat tambahan untuk perpanjangan kontrak kerja.

Hal tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Tala nomor 800/SE/1763-BANG.1/XII/BKPSDM/2022 tentang larangan dan sanksi bagi penggunaan obat-obatan terlarang (narkotika) bagi non-ASN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tala.

Karenanya bagi yang terindikasi terpapar narkoba, tindakan tegas langsung dilakukan.

Baca juga: BNNK Tanahlaut Kalsel Tes Urine Sasar Personel Satpol PP dan Damkar

Baca juga: Perairan di Tanjungdewa Tanahlaut Teduh, Angkutan Penyeberangan ke Pulau Datu Lancar Kembali

"Ada sebelas PTT dari dua SKPD yang tidak diperpanjang kontraknya karena hal hasil tes urinenya mengandung soma, ini artinya narkoba," sebut Bupati Tala H Sukamta, Senin (16/1/2023).

Sukamta menerangkan tes urine ketika hasilnya positif, belum tentu terpapar narkoba.

Positif tersebut bisa dikarenakan boma atau soma.

Sekadar diketahui, hasil test urine PTT Tala yang dilakukan BNK Tala, ada yang terdeteksi positif soma, mengandung carisoprodol yang termasuk narkotika golongan 1.

Ada juga yang terdeteksi positif metamphetamin dan amphetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan 1.

"Kalau boma, itu artinya memiliki riwayat sakit tertentu mungkin lever mungkin jantung. Ada perawatan khusus dokter, ada obat khusus yang diberikan dokter. Nah, yang demikian positifnya bukan karena narkoba," jelas Sukamta.

Tapi ketika positifnya karena soma maka pasti terpapar narkoba.

"Bagi yang hasil tes urinenya soma, selesai sudah. Kontraknya sebagai PTT Tidak akan diperpanjang," tegas Sukamta.

Baca juga: Kunjungi Desa Datar Batung, Dandim 1002/HST Dengar Keluhan Warga Sulitnya Angkut Hasil Pertanian

Ia telah memerintahkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak memperpanjang kontrak PTT yang terpapar narkoba.

Dikatakannya, kontrak PTT langsung ditandatangani oleh kepala SKPD.

"Itu perintah saya. Saya tidak mau Pemkab Tala menjadi sarang yang begitu-begituan," tandasnya.

Catatan banjarmasinpost.co.id, pada awal Januari lalu PTT di lingkup Pemkab Tala secara bertahap mulai menjalani test urine.

Terkini, pada Kamis pekan tadi bertempat di kantor BNNK Tala.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved