PPPK Kemenag 2022
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Ada Masa Sanggah
Link hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022. Simak tahapan selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Link hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022. Simak tahapan selanjutnya bagi yang lolos seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 telah diumumkan diumumkan, Senin (16/1/2023) dini hari.
Bagi yang tidak lolos masih ada masa sanggah diberikan.
Adapun masa sanggah dimulai hari ini hingga 18 Januari 2023 mendatang.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang
Baca juga: Mau Masuk Kuliah di Jalur Prestasi? Simak Tahapan SNBP 2023
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," ucap Nizar, Minggu (15/1/2023), dikutip dari kemenag.go.id.
Tanda pelamar PPPK Kemenag 2022 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yakni yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman.
"Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," jelas Nizar.
Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 dan hanya 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
"Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," jelas Nizar.
Baca juga: Resep Makanan Sambut Tahun Baru Imlek 2023, Khas Tionghoa Cocok Disantap Bersama
Terkait sanggahan, Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar," urai Nizar.
Hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 akan diumumkan pada 26 Januari 2023 mendatang.
Sementara itu, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dan Tes Moderasi Beragama yang keduanya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Baca juga: Polres Kotabaru Dalami Motif Dugaan Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Gorong-gorong
"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," sebut Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.
Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Indonesia Jaga Kondisi Kesehatan Hadapi Penyelenggaraan Haji
"Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," lanjutnya.
Nurudin menegaskan apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat."
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," sebutnya.
Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 >>>
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.