Berita Tanahlaut

Larangan Mancing di Padangluas, Kepala DKPP Tala: Tidak Sekampungan, Sebagian Tempat Masih Boleh

Larangan memancing di Desa Padangluas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut ternyata tidak berlaku di seluruh bagian desa

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Facebook Kai Wala
Kepala DKPP Tala H Achmad Taufik. (Kanan) woro-woro larang memancing di Pasarng Luar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Larangan memancing di Desa Padangluas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), turut disikapi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setempat.

Sejak kemarin hingga Minggu (22/1/2023) hari ini larangan memancing tersebut masih ramai menjadi pembicaraan warga.Termasuk di sosial media.

Begitu mendapat informasi mengenai hal tersebut, Kepala DKPP Tala H Achmad Taufik langsung melakukan kroscek ke sejumlah pihak terutama ke pihak Kecamatan Kurau.

"Sudah ulun (saya) konfirmasikan. Ternyata memang larangan memancing tersebut merupakan kesepakatan warga Padangluas yakni warga di lingkungan RT 1, 2, 3, dan 4," papar Taufik.

Baca juga: Memancing dengan Teknik Mambandan, Pemancing Harus Jeli Agar Anak Bebek Tidak Terluka

Baca juga: Heboh Larangan Mancing di Padangluas Tanahlaut Kalsel, Kapolsek Kurau Beri Penjelasan

Hal itu menyusul kian banyaknya pemancing dari luar Padangluas yang berdatangan. Namun dikatakannya, sebagian pemancing saat memancing tak hanya berada di tanggul sungai atau pematang persawahan.

Ada pemancing yang turun melewati persawahan dan menyebabkan tanaman warga rusak. Lebih dari itu, papar Taufik, alat tangkap ikan milik warga seperti rengge juga diangkat (diambil) oleh oknum pemancing.

"Nah, hal-hal demikian itulah yang kemudian membuat warga RT 1 hingga 4 bersepakat membuat tulisan larangan memancing tersebut," jelas Taufik.

Baca juga: Lomba Mancing Memeriahkan Hari Jadi ke-63 Kabupaten Batola Diadakan di TPA Tabing Rimbah

Namun larangan tersebut dikatakannya hanya diterapkan di lingkungan RT 1 hingga 4.

"Jadi tidak sekampungan. Di tempat lain yakni di RT 5,6, dan 7 tetap dibuka atau masih boleh orang luar memancing," ucap Taufik.

Apakah di lingkungan RT 5,6, dan 7 tersebut tidak ada tanaman warga? "Ada juga, tapi masih bisa diawasi," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved