Wabah Corona

Cara Mendapatkan Layanan Vaksin Booster Kedua, Hari Ini Sudah Mulai Dibuka

Layanan vaksin booster kedua sudah mulai dibuka hari ini Selasa 24 Januari 2023. Simak cara mendapatkan layanan vaksin booster kedua.

Editor: M.Risman Noor
Capture Youtube BPost
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melayani vaksinasi Covid-19 dosis keempat alias booster kedua kepada warganya mulai Selasa (24/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Layanan vaksin booster kedua sudah mulai dibuka hari ini Selasa 24 Januari 2023. Simak cara mendapatkan layanan vaksin booster kedua Covid-19.

Pastinya syarat yang wajib dipenuhi sudah mendapatkan vaksin booster pertama.

Pemberian vaksinasi booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi dan bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Tak perlu menunggu undangan untuk bisa mendapatkan layanan vaksin booster kedua.

Baca juga: Keunikan Kisah Lontong Cap Go Meh di Indonesia, Ibarat Hari Raya Ketupat Usai Idulfitri

Baca juga: Hindari Berkeliaran di Jalanan, Disnak Keswan Tala Imbau Peternak Kandangkan Ternak dan Ikuti Eartag

Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19.

Kini masyarakat umum tak perlu lagi menunggu dapat tiket untuk melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19.

Vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh seluruh masyarakat.

Mengutip dari kemkes.go.id, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua Covid-19

Berdasarkan SE Vaksinasi Booster, berikut syarat yang diperlukan masyarakat agar mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19:

- Penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas, sejak 24 Januari 2023.

- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

- Pemberian vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum.

Baca juga: Lima Saran dr Zaidul Akbar untuk Penderita Hipertensi, Jangan Lupa Konsumsi Air Putih

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved