Kriminalitas Nasional

Nekat Panjat Rumah Korban, Bocah 13 Tahun Beserta Satu Teman Rudapaksa Siswi SMA di Mamuju

Seorang bocah berusia 13 tahun dan rekannya Rudapaksa seorang siswi SMA di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Keduanya ditangkap petugas

Editor: Irfani Rahman
(Shutterstock)
Ilustrasi korban Rudapaksa. Bocah berusia 13 tahun dan rekannya diamankan petugas karena Rudapaksa seoarng siswi SMA 

BANJARMASINPOST.CO.ID - TH seorang bocah masih berusia 13 tahun dan rekannya  FWA (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat  ditangkap petugas Polresta Mamuju karena Rudapaksa seorang siswi SMA berusia 17 tahun.

Keduanya ditangkap petugas Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa setelah kabur usai merudapaksa korban.

Kedua pelaku ini Rudapaksa korban saat berada sendirian di rumahnya, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.

Keduanya yang berada di bawah pengaruh minuman keras nekat memanjat rumah korban.

Baca juga: Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan, AHY : Mas Anies Adalah Tokoh Perubahan dan Perbaikan

Baca juga: Misteri Mumi Lady Dai yang Masih Utuh Meski Berusia 2100 Tahun, Ditemukan Bersama Ribuan Artefak

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, TH melakukan kejahatan tersebut bersama dengan FWA (19) saat mengetahui korban sedang sendirian di rumahnya, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 02.30 WITA. 

Setelah mengamati keadaan sekitar, TH dan FWA yang berada di bawah pengaruh alkohol menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara memanjat.

"Korban dan pelaku ini sekampung. Jadi dia tahu persis bagaimana situasi di rumah korban karena orangtua korban berada di Kabupaten Mamasa," ujar Herman saat dikonfirimasi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Herman mengungkapkan TH diduga diajak oleh FWA untuk melakukan perbuatan keji ini. Usai melakukan perbuatannya, kedua pelaku kemudian kabur dari kampungnya. 

Keduanya, kata Herman, ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa, Selasa (24/1/2023). Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lalukan.

FWA dan TH disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Herman. 

Meski demikian, TH kata Herman saat ini tidak ditahan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

Baca juga: Hukum Orang Kaya Menerima BLT dan Membeli Gas LPG Subsidi, Buya Yahya Beri Penjelasan

Baca juga: Doa Ketika Hujan Tak Kunjung Berhenti, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Sesuai Tuntunan Rasulullah

Sementara FWA kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju

"Kalau untuk di bawah umur tetap dilanjut kasusnya tapi tidak dilakukan penahanan," kata Herman. 

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved