Berita Banjarbaru

Masyarakat Ajukan Izin Parkir di Lokasi JPO, Begini Respons UPT Parkir Dishub Banjarbaru

Beberapa tokoh masyarakat, yang secara pribadi mengajukan izin untuk pengelolaan parkir di sekitar JPO

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Tampilan JPO Banjarbaru 2 saat malam hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah diresmikan awal Januari 2023, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 menjadi ikon baru di Kota Idaman.

Fasilitas umum bagi pejalan kaki itu kerap dikunjungi oleh masyarakat, karena tertarik ingin menyaksikan secara langsung kondisi bangunan tersebut.

Saking tingginya animo masyarakat, membuat kedua belah sisi dari JPO itu dipenuhi oleh sepeda motor.

Berkaitan hal tersebut rupanya ada beberapa tokoh masyarakat, yang secara pribadi mengajukan izin untuk pengelolaan parkir di sekitar JPO.

Baca juga: Dengar Kabar Pengajuan Izin Parkir di JPO, Begini Respon Ketua DPRD Banjarbaru

Baca juga: JPO di Kota Banjarbaru Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp 500 Ribu

Baca juga: Posting Aksi Naiki Tangga JPO Banjarbaru 2 Pakai Motor, Warga Cempaka Digiring ke Polsek

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya penetapan titik parkir di wilayah tersebut, sampai dengan saat ini masih sebatas wacana. 

"Kami masih melihat dampak baik dan buruknya. Baik dari segi pengelolaan parkirnya maupun dari segi fungsi JPO," kata Adi.

Lanjut Adi mengungkapkan bahwa, penerbitan izin pengelolaan parkir di JPO masih belum bisa dilakukan.

Karena menurutnya selain harus petunjuk dari Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru, juga harus ada kajian berkaitan dengan dampak lahan parkir di jalan umum.

"Disamping itu, kami masih mengkaji betul-betul dampak penerbitan izin parkir di jalan umum," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Pengendara Motor Santai Melintasi JPO, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Janji Mencarinya

Berkaitan hal itu juga Adi turut mengimbau kepada masyarakat sekitar yang menata parkir di lokasi tersebut, untuk tidak memungut biaya retribusi. 

"Kalaupun ada pengguna jasa yang memberikan imbalan, itu hanya bersifat sukarela," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved