Tahanan Kabur

Tahanan Rutan Sampang Tertangkap Basah Saat Kabur, Nyaris Dipukuli Warga

Satu tahanan dari Rutan Kelas IIB Sampang nyaris kabur. Beruntung tahanan ini berhasil ditangkap warga dan petugas kepolisian yang ada di lokasi

Editor: Irfani Rahman
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Tahanan Rutan Sampang Nasirudin alias Endin (26) saat ditangkap warga dan aparat kepolisian Jumat (27/1/2023) siang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID -Aksi Nasirudin alias Endin (26) satu tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, yang  berusaha kabur dari tahanan gagal total, Jumat (27/1/2023) siang.

Bahkan tahanan Rutan Sampang ini nyaris dipukuli oleh warga yang berhasil menangkapnya.

Beruntung ada aparat kepolisian sehingga tahanan  Rutan Sampang  ini langsung diamankan dari bulan-bulanan warga.

Tahanan asal Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang tersebut diamankan saat menjelang salat Jumat di jarak ratusan meter dari pagar belakang Rutan Sampang.

"Tahanan yang kabur ini melewati tembok belakang Rutan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Baca juga: Terlihat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Polisi Buka Suara Peran Samanhudi Eks Wali Kota

Baca juga: Cuaca 33 Kota di Indonesia Sabtu 28 Januari 2023, Banjarmasin Hujan Petir, Jakarta & Serang Berawan

Penangkapan bermula saat Banit Binpolmas Sat Binmas Polres Sampang, Bripka Moh. Fakhrudin mengunjungi masyarakat di belakang rutan untuk patroli dialogis sesuai jabatannya.

Hal itu biasa dilakukan sebelum melaksanakan safari salat di Masjid Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang.

Namun, di tengah mengobrol dengan masyarakat tiba-tiba terdengar teriakan tahanan kabur.

"Teriakan tahanan kabur terdengar keras, sehingga Bripka Fakhrudin bersama masyarakat bergegas mengejar tahanan itu” terang Ipda Sujianto.

Beruntungnya, tahanan berhasil tertangkap setelah lari kurang lebih 150 meter dari rumah tahanan kelas IIB Sampang.

Detik-detik penangkapan, tahanan nyaris menjadi bulan-bulanan warga, namun Bripka Fakhrudin segera melarai masyarakat untuk main hakim sendiri.

"Setelah berhasil ditangkap, tahanan ini langsung diserahkan kepada piket jaga Rutan Kelas IIB Sampang” tuturnya.

Baca juga: Jadwal Acara TV Sabtu 28 Januari 2023, Cooking Is Fun di Kompas TV dan Cerita Dibalik Hijab Trans TV

Baca juga: Promo Alfamart Sabtu 28 Januari 2023, Raja Beras 5 Sak hanya Rp 58.900, Sunlight Rp 9.900

Baca juga: Minggu 29 Januari 2023 Haul Guru Sekumpul di Musala Ar-Raudhah, Terbuka Untuk Umum

Lebih lanjut, Ipda Sujianto menyampaikan jika Nasirudin alias Endin tengah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. 
 
"Tahanan merupakan residivis pelaku Curanmor di Kecamatan Sokobanah, Sampang," pungkasnya

Sumber : TribunJatim.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved