Kriminalitas Tanahbumbu

Sidang Vonis Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tanbu Digelar Hari ini Usai Pembacaan Tuntutan Mati

Muhammad Iyan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun di Tanbi, dituntut pidana mati oleh JPU.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Sidang Tuntutan Pelaku Pembunuhan Sadis di Saring Tanah Bumbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sidang Vonis terhadap terdakwa Muhammad Iyan (24), pelaku pembunuhan seorang ibu dan 2 bocah asal Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanahbumbu, digelar hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Batulicin.

Pekan lalu sudah dilaksanakan sidang pembelaan, hari ini akan ada sidang pembacaan vonis terhadap pelaku pembunuhan yang menghilangkan satu generasi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Rizki Purbo Nugroho membenarkan terkait jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa tuntutan mati, Muhammad Iyan.

Baca juga: Pasca Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Dua Anaknya di Tanbu Minta Keringanan  

"Iya, betul rencana jadwal sidang pada hari Senin (30/1/2023) siang, pembacaan vonis terhadap terdakwa atas nama Muhammad Iyan akan dibacakan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batulicin," kata Rizki kepada banjarmasinpost.co.id.

Sebelumnya, Muhammad Iyan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun, dituntut pidana mati oleh JPU.

Alasan tuntutan mati, lantaran perbuatan pelaku terlalu sadis dan telah menghilangkan satu generasi dalam keluarga korban.

"Setelah melakukan aksi pembunuhan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak ada upaya untuk meminta maaf serta melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban,” jelas Rizki.

Dikatakan Riski, dua minggu berselang, terdakwa melalui kuasa hukum dalam sidang dengan jadwal pembelaan membacakan naskah pembelaan dan meminta keringanan hukuman.

Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 Juni 2022 di rumah korban yang menghilangkan nyawa ibu dan dua anaknya.

(Banjaramasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved